Sanana, Maluku Utara- Warga Desa Wailia, Sulabesi Timur, Kepulauan Sula mengeluhkan kebijakan oknum Pejabat (Pj) Kepala Desa, Mulyadi Taohi (MT) yang diduga sepihak memangkas nama penerima Bantuan Langsung tunai (BLT) untuk triwulan III dan IV tahun 2022.
Diketahui, jumlah penerima BLT di Desa Wailia berjumlah 107 orang. Jumlah ini telah ditetapkan melalui musyawarah desa, namun ada warga yang masuk dalam daftar penerima BLT tidak mendapatkan subsidi tersebut.
“Untuk penyaluran BLT triwulan III, ada warga yang namanya masuk daftar penerima BLT triwulan III, namun di triwulan IV, sudah tidak lagi, padahal triwulan III itu namanya masuk daftar penerima,” ungkap salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (5/1/2023).
Lantaran kebijakannya sepihak, warga meminta kepada Inspektorat agar memeriksa penyaluran BLT Desa Wailia.
“Pj kades ini seakan menindas warganya, masa warga yang lain menerima full tapi yang lain tidak, untuk kami meminta kepada Inspektorat Sula segera megaudit penyaluran BLT di desa kami,” tegasnya.
Sebagai informasi, Mulyadi Taohi sebelumnya adalah salah satu staf di Kantor Camat Sulabesi Timur yang diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa pasca kades sebelumnya diberhentikan.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wailia, Awaludin Sibela saat di konfirmasi juga membenarkan tindakan sepihak MT tersebut.
“Iya, itu benar ada warga yang mengeluh dapat BLT di Triwulan III namun di triwulan IV juga tidak dapat ada yang sebaliknya. Mirisnya lagi, Pj. Kades pernah sampaikan ke saya bahwa kades dulu itu lain, yang sekarang itu lain,” ungkap Awaludin.
Selain diduga sepihak menghilangkan nama penerima BLT, Pj. Kades Wailia juga diduga memotong gaji perangkat desa dengan alasan yang tidak jelas.
“Dua aparat desa atas nama Ridwan Taohi dan Junaidi Norau juga gajinya tiga bulan masing-masing kalau tidak salah Rp 9 jutaan, namun mereka terima masing-masing Rp 2.100.00, pemotongan ini juga kita tidak tahu alasannya apa,” bebernya.
Tak hanya BLT dan tunjangan aparat desa. Pj. Kades juga telah mencairkan anggaran jalan setapak di tahun 2022, namun setapakya belum juga dikerjakan hingga memasuki tahun 2023 ini.
“Jalan setapak itu panjangnya 300 meter nilainya Rp 76 juta, namun setapaknya belum di kerjakan. Ketika BPB menanyakan, ia menjawab uangnya sudah terpakai Rp 20 jutaan,” sebut Awaludin.
Oleh karena itu, sebagai BPD, Awaludin meminta kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula agar segera mengaudit penyaluran BLT dan kegiatan yang tak jalan di Desa Wailia.
“Saya meminta kepada inspektorat segera mengaudit penyaluran BLT dan kegiatan yang tidak jalan di desa. Hasilnya disampaikan ke kami secara terbuka. Kemudian diminta kepada Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengevaluasi Pj. Kades Wailia, karena anggaran desa itu kepentingan masyarakat bukan pribadi, apa yang menjadi program desa itu harus betul-betul dikerjakan,” pintanya.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Wailia Mulyadi Taohi saat di konfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut membantah telah mengeluarkan kebijkan sepihak memangkas nama penerima BLT.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan itu sudah diputuskan dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD Wailia bahwa apabila ada warga Wailia yang sudah dinyatakan keluar selama tiga tiga bulan, maka namanya di coret dari daftar penerima BLT.
“Terkait BLT itu setidaknya dari pihak BPD melakukan rapat internal atas nama pemdes dan BPD sehingga bisa mengetahui pasti siapa nama-nama yang tidak menerima BLT. Kemudian penyaluran BLT Wailia itu sudah ada kesepakatan bersama BPD bahwa warga Wailia yang sudah keluar dari desa selama tiga bulan itu tidak lagi di kasih BLT. Kemungkinan
Wakil Ketua BPD itu amnesia,” tandasnya mengakhiri. (Saf-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!