APBD-P 2022 Ditutup, Hutang Masjid Raya Sofifi Mengendap di Keuangan

Sofifi, Maluku Utara– Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) sampai saat ini belum juga membayar sisa hutang proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi sebesar Rp 5,8 miliar ke PT Anugerah Lahan Baru (ALB).

Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Juba, kepada haliyora.id mengungkapkan, nilai utang Masjid Raya Shaaful Khairaat yang disajikan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Maluku Utara sebesar Rp 4,1 miliar.

BACA JUGA  Paskibraka Kepulauan Sula Dikukuhkan

“Jadi berdasarkan hasil hasil audit BPKP itu nilainya sebesar Rp 4,1 miliar,” kata Saifuddin Juba, Rabu (4/1/2023).

Meski begitu menurut mantan Karo BPBJ ini, dalam waktu dekat tunggakan tersebut akan segera dibayar. “Sudah diajukan ke dinas keuangan, tinggal dari keuangan transfer saja,” ujar Saifuddin.

Saifuddin juga menuturkan, masalah Masjid Raya Sofifi ini sangat penting, karena berkaitan dengan umat sehingga ini menjadi prioritas.

BACA JUGA  Pemkot Ternate "Bautang" ke PLN Senilai Rp 100 Juta Lebih

Dilain sisi, proses pencairan APBD-P tahun 2022 Pemprov Malut sudah di tutup. Padahal tunggakan proyek Masjid Raya Sofifi itu diakomodir pada APBD P tahun 2022.

Untuk mengkonfirmasi mengenai belum dibayarnya tunggakan utang dimaksud, Haliyora mencoba menghubungi kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. Sayangnya sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala BPKAD Malut itu. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah