Sofifi, Maluku Utara– Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) sampai saat ini belum juga membayar sisa hutang proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi sebesar Rp 5,8 miliar ke PT Anugerah Lahan Baru (ALB).
Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Juba, kepada haliyora.id mengungkapkan, nilai utang Masjid Raya Shaaful Khairaat yang disajikan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Maluku Utara sebesar Rp 4,1 miliar.
“Jadi berdasarkan hasil hasil audit BPKP itu nilainya sebesar Rp 4,1 miliar,” kata Saifuddin Juba, Rabu (4/1/2023).
Meski begitu menurut mantan Karo BPBJ ini, dalam waktu dekat tunggakan tersebut akan segera dibayar. “Sudah diajukan ke dinas keuangan, tinggal dari keuangan transfer saja,” ujar Saifuddin.
Saifuddin juga menuturkan, masalah Masjid Raya Sofifi ini sangat penting, karena berkaitan dengan umat sehingga ini menjadi prioritas.
Dilain sisi, proses pencairan APBD-P tahun 2022 Pemprov Malut sudah di tutup. Padahal tunggakan proyek Masjid Raya Sofifi itu diakomodir pada APBD P tahun 2022.
Untuk mengkonfirmasi mengenai belum dibayarnya tunggakan utang dimaksud, Haliyora mencoba menghubungi kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. Sayangnya sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala BPKAD Malut itu. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!