Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate sampai saat ini belum merevisi Perwali Nomor 53 tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sulamadaha dan Kelurahan Takome.
Sebelumnya, warga kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar Pemerintah Kota Ternate merevisi kembali regulasi itu karena diduga diterbitkan sepihak.
Aksi ini pun ditindaklanjuti oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dihadapan warga masyarakat Kelurahan Sulamadaha pada Senin 5 Desember 2022 yang berjanji akan merevisi Perwali tersebut.
“Kita akan meninjau kembali Perwali dan menetapkan seadil-adilnya, karena ada aspek lain yang harus dinilai. Ini mulai dari aspek sosiologis, historis, ekonomi dan yuridis, karena itu sangat penting,” kata Tauhid.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Wanty Julianty mengatakan rencana revisi Perwali tentang tapal batas antara kedua kelurahan di Kecamatan Ternate Barat, sementara ininmasih dalam proses.
“Sementara masih dalam proses pembentukan tim,” kata Julianty begitu dikonfirmasi melalui via telepon, Senin (19/12/2022).
Dikatakan, untuk sementara pihanyaknya sudah berkomunikasi dengan pihak terkait yaitu Satpol PP Kota Ternate, Kesbangpol, Kepolisian.
“Tinggal menunggu pendekatan antara Camat dengan masyarakat. Sambil menunggu pendekatan camat dengan masyarakat, kita dalam proses pembentukan tim,” ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen revisi Perwali tersebut. “Kita belum menerima dokumen revisi Perwali itu,” tandasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!