Ternate, Maluku Utara- Hingga penghujung tahun ini, Pemerintah Kota Ternate belum juga menerima transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 34 miliar untuk tahun 2022.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan BPK, sehingga akan membuat surat kepada Gubernur yang akan diteruskan ke KPK, Kanwil Perbendaharaan, BPK Maluku Utara, Kejaksaan serta BPKP Maluku Utara.
“Dalam rapat dengan BPK, kita sudah melaporkan hal itu, sehingga akan menyurat kepada mereka,” kata Jusuf, Senin (12/12/2022).
Dikatakan, selain tunggakan DBH tahun 2022 sebesar Rp 34 miliar, ada juga tunggakan DBH untuk triwulan IV, bulan Oktober, November dan Desember tahun 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Menurut Jusuf, keterlambatan pembayaran DBH ini sangat mempengaruhi belanja Pemkot Ternate di sisa waktu tahun 2022 ini, karena DBH sudah tercover di struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita sudah komunikasikan hal ini dengan Kepala Keuangan Pemprov, Ahmad Purbaya, dan kata beliau menunggu sampai Januari 2023. Alasan Kepala Keuangan ini, katanya dari pusat juga belum bayar ke Pemprov, tapi apakah itu benar atau sebaliknya, kita tidak tahu,” ucapnya.
Menurut informasi yang diperoleh, sambung Jusuf, APBD Perubahan tahun 2022 Pemprov Maluku Utara sementara dalam evaluasi, padahal pembayaran gaji pegawai di Pemprov sudah jalan. “Kalau gaji pegawai ini tidak pakai APBD Perubahan, berarti uang Pemprov sangat banyak,” ujar Jusuf.
Ia menambahkan keterlambatan DBH ini juga membuat semua program dan kegiatan kerja menjadi terhalang, karena anggarannya tidak masuk ke kas daerah. “Nilai DBH sebesar Rp 34 miliar ini merupakan nilai yang sangat luar biasa, jadi kita berharap Pemprov secepatnya bisa membayar DBH kita,” harapnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!