Ternate, Maluku Utara- Sedikitnya 20 hotel di Kota Ternate hingga saat ini belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Kota Ternate, Syarif Tjan begitu dikonfirmasi, Rabu (09/11/2022).
Syarif mengatakan, dari total 25 hotel yang tersebar di Kota Ternate baru 5 diantaranya yang memiliki IPAL. Meski begitu, kata Syarif hotel yang belum memiliki IPAL ini diberikan kesempatan hingga akhir 2022 untuk membuat IPAL. Namun apabila tidak dilakukan, maka akan diberikan sanksi.
“Kami berikan kesempatan kepada mereka agar awal tahun 2023 itu sudah harus ada IPAL, sebab kalau belum ada maka kita beri sanksi tegas,” kata Syarif.
Dikatakan Syarif bahwa, saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap tiga hotel terkait fasilitas IPAL. Tiga hotel tersebut yaitu Hotel Muara, Neraca, dan Grand Tabona.
Menurutnya, dalam konsep pendampingan ini, DLH memberikan pelatihan teknis sekaligus dengan desain IPAL yang sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara untuk pembangunan IPAL dilakukan oleh pihak hotel, karena itu merupakan tanggung jawab pemilik hotel.
“Pendampingan ini dilakukan, agar memudahkan mereka, tapi pendamping ini dilakukan secara bertahap, dan itu bukan hanya saja tiga hotel tersebut,” pungkasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!