Halsel, Maluku Utara- Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Inspektorat melakukan audit khusus pengunaan dana desa (DD) yang diduga diselewengkan oknum Kepala Desa Indomut, SA alias Suaib.
Sekretaris Komisi I DPRD Halsel, Fadila Mahmud saat diwawancarai Haliyora diruang kerjanya mengatakan, bukti dugaan mengenai penyalahgunaan DD yang dilakukan oleh SA sangat kuat. Dimana ada laporan warga serta BPD desa setempat yang menyebut SA masih melakukan pencairan dana desa tanpa diketahui BPD dan warga setempat meskipun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri secara resmi dari jabatannya.
“Aduan BPD bersama tokoh masyarakat Desa Indomut Kecamatan Bacan terkait masalah hak warga penerima BLT belum diberikan, gaji sejumlah perangkat desa, badan sarah, dan kader Polindes selama 10 bulan itu langsung ditindaklanjuti komisi I dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama kepala DPMD Halsel, Maslan Hi. Hasan,” ungkap Fadila, Kamis (3/11/2022).
Menurut Fadila, pencairan dana desa yang dilakukan SA itu tidak sesuai prosedur karena yang bersangkuta sudah mengundurkan diri jabatannya sebagai kepala desa sejak tanggal 28 Juli 2022. “Ironisnya, SA masih melakukan pencairan, aneh juga bagaimana mungkin DPMD Halsel memberikan rekomendasi pencairan,” herannya.
Fadila lantas mencurigai, ada oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel ikut terlibat dengan sengaja membiarkan praktik yang dilakukan SA alias Suaib. Sebab katanya, bagaimana mungkin seorang yang telah resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala desa tapi diberikan kewenangan oleh DPMD untuk mencairkan anggaran desa. Apalagi didalam laporan BPD dan warga, alasan SA mencairkan dana desa tersebut untuk menutupi utang yang tidak disebutkan secara detail.
“Pak Bupati Usman Sidik harus melakukan evaluasi kinerja DPMD dan Inspektorat dalam menjalankan tugasnya sebagai fungsi kontrol pengunaan dana desa agar maksimal dan tepat sasaran penggunaannya demi kepentingan masyarakat, sehingga komisi I meminta Inspektorat harus audit khusus kepala desa Indomut bila perlu diproses hukum apabila terbukti menyalahgunakan dana desa dan anggaran BLT,” tegas politisi NasDem itu.
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan anggaran desa ini mencuat setelah warga dan BPD Indomut mengadukan persoalan itu ke DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam laporannya, warga meminta DPRD memanggil DPMD Halsel serta SA untuk dimintai penjelasan terkait dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan SA dengan mencairkan anggaran BLT tahap I dan II sebesar Rp 490 juta, namun yang baru dibagikan sebesar Rp 72 juta.
Tak cuma itu saja, SA juga diduga kuat tidak membayar upah kerja perangkat desa, badan sara dan kader Polindes selama 10 bulan. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!