Komisi I DPRD Halsel Bakal Layangkan Rekomendasi Tunda Tahapan Pilkades di 11 Desa

Halsel, Maluku Utara- Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Ridha Hasyim menilai pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 adalah yang terburuk. Pasalnya ada sejumlah Cakades yang dilaporkan bermasalah.

Ridha mengungkapkan, dari catatan Komisi I berdasarkan laporan warga, sedikitnya ada 11 desa dari 163 desa yang diduga bermasalah.

Ke 11 desa ini antara lain, Desa Yoyok, Kubung, Silang, Wayaloar, Kuwo, Pasipalele, Madopolo, Arumamang, Sengga Baru, Awanggo dan Amasing Goro.

“Iya, jadi sebanyak 11 desa yang dilaporkan warga itu semuanya terkait cakades yang bermasalah diloloskan ikut bertarung, paling fatal lagi cakades incumbent desa Pasipalele Gane Barat Selatan sudah tiga periode masih diloloskan, ada juga cakades desa Yoyok, Kecamatan Mandioli Selatan, nomor urut 3 Muhlas Marsaoly digugurkan panitia Kabupaten tanpa alasan panitia Kabupaten padahal sudah selesai tahapan kampanye, bahkan masih banyak desa lain juga bermasalah tapi tidak diselesaikan panitia Kabupaten,” ungkap Ridha.

BACA JUGA  Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Fukweu Dilaporkan ke Inspektorat Sula

Menurut Ridha, sederet masalah tahapan Pilkades yang dijalankan Panitia Pilkades tingkat kabupaten ini merupakan potret kegagalan dan gambaran terburuk dalam hajatan demokrasi di tingkat desa.

“Cukup disayangkan, apabila masalah ini terus dibiarkan potensinya cukup besar dan berdampak luas terhadap keberlanjutan pemerintahan di tingkat desa,” sesalnya.

Agar persoalan ini terbuka, DPRD lanjut Ridha, akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri sederet permasalahan itu. Karena menurutnya, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab DPRD dalam mengawal agenda rakyat.

BACA JUGA  BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemprov Malut

“Sambil menunggu rekomendasi 11 desa berdasarkan tindaklanjut komisi I, DPRD juga akan membentuk Pansus,” tutur Ridha.

Tak tanggung-tanggung, politisi fraksi Gerindra di DPRD Halsel itu lantas menegaskan akan mengusulkan ke pimpinan DPRD agar merekomendasikan ke Pemerintah Kabupaten untuk menunda tahapan pencoblosan yang berlangsung pada 12-19 November 2022 di 11 desa tersebut. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah