Ternate, Maluku Utara- Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dari 34 Provinsi di Indonesia, Maluku Utara berada pada urutan paling bawah. Hal ini berdasarkan data survei Dewan Pers selama kurun waktu 2017-2022.
“Jika disandingkan dengan data sebelumnya naik dari kategori agak bebas menjadi cukup bebas,” kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya di Sahid Hotel, Selasa (01/11/2022).
Agung mengatakan survei IKP tersebut dilakukan meliputi tiga lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan politik, lalu lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum dengan 20 indikator yang melibatkan 340 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota dewan penyedia nasional (National Assessment Council, NAC).
Meski begitu, Provinsi Maluku Utara masih berada di kategori agak bebas yang berada di urutan ke 33 dari 34 Provinsi di Indonesia dengan nilai poin 69,84.
Dikatakan, apabila dilihat dari rincian tiga kategori yang disebutkan, diketahui pada aspek lingkungan fisik dan politik, Maluku Utara, berada pada urutan ke 33 dari 34 Provinsi di Indonesia, dengan nilai poin 72,43 dengan kategori cukup bebas. Sementara dari aspek lingkungan ekonomi memiliki poin 70,65 yang berada di urutan ke 33 dengan kategori cukup bebas.
“Untuk aspek lingkungan hukum Provinsi Malut berada urutan paling bawah yaitu 34, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia dengan poin 64,13 dengan kategori agak bebas,” ucapnya.
Ia menambahkan nilai IKP tahun 2022 dari di 34 provinsi menunjukkan Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan nilai IKP sebesar 83,78 atau berada pada urutan pertama. “Sementara provinsi yang berada di urutan paling bawah berdasarkan nilai IKP yaitu Provinsi Papua Barat dengan memperoleh nilai sebesar 69,23 pada survei IKP 2022,” pungkasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!