Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, Warga Adukan PT. STS ke DPRD Haltim

Maba, Maluku Utara- Sejumlah warga pemilik lahan perkebunan di dekat areal operasional PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) mendatangi kantor DPRD Halmahera Timur (Haltim), Senin (3/10/2022) kemarin, untuk mengadukan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pihak perusahan sehingga menyebabkan lahan perkebunan mereka tidak dapat difungsikan.

Ketua DPRD Haltim, Djhoj Ngoraitji, dikonfirmasi mengatakan, sejumlah warga yang mendatangi kantor DPRD tersebut mengaku lahan perkebunan mereka yang berlokasi di dekat perusahan tambang itu sudah tidak produktif lagi, akibat pencemaran yang terjadi oleh PT. STS.

“Makanya kita tadi panggil pihak PT. STS dan juga pemilik lahan untuk melakukan mediasi agar ada solusi dari permasalahan ini,” jelas Djhon Ngoraitji, (3/10/2022).

Adapun 13 warga pemilik lahan ini, kata Jhon, meminta agar pihak perusahaan mengganti kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran yang menyebabkan tanaman mereka tidak dapat lagi dimanfaatkan. “Jadi mereka menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan karena lahan mereka tidak lagi produktif untuk kegiatan perkebunan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemda Halmahera Timur dan Kota Ternate Kerjasama Distribusi Pangan

Dijelaskan, dalam rapat yang dilaksanakan tersebut, pihak perusahaan belum memberikan jawaban pasti soal pembayaran ganti rugi lahan warga karena harus dilaporan terlebih dahulu ke pimpinan di atasnya.

“Sehingga pihak perusahaan diberikan waktu seminggu sudah harus menyampaikan jawaban atas tuntutan warga, sebenarnya warga mau boikot perusahaan itu tapi saya sampaikan tidak boleh, karana proses masih berjalan,” katanya.

Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Haltim itu juga menambahkan, sebenarnya sudah ada titik terang penyelesaian ganti rugi oleh pihak perusahaan tersebut, dimana pihak perusahan sudah menjanjikan penyelesaian ganti rugi, namun hingga hari ini tidak direalisasikan sehingga warga terpaksa melaporkan permasalahan tersebut ke DPRD.

BACA JUGA  Polda Maluku Utara Tindak Lanjut Kasus Penghalangan Kerja Wartawan

“Atas laporan itu kami panggil pemilik lahan, sehingga tidak terjadi pemalangan dan lain-lain, kami juga selaku pemerintah tetap menjaga investasi di Haltim tetapi tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat juga,” ungkap dia.

Sementara itu, untuk memastikan laporan warga tersebut, DPRD melalui Komisi III akan diminta untuk meninjau langsung lokasi perkebunan warga yang terdampak dari limbah produksi PT. STS itu.

“Kami akan turun untuk memastikan pencemaran itu, kami akan libatkan warga pemilik lahan dan juga pihak perusahan agar kita sama sama,” pungkas Jhon. (RH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah