Ternate, Maluku Utara- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas PUPR Kota Ternate saling lempar tanggung jawab terkait lapak ilegal yang dibangun di atas lahan pemerintah kota, di Kelurahan Kota Baru.
Disperindag menilai lapak tersebut adalah wewenang Dinas PUPR Kota Ternate, karena itu berkaitan dengan wilayah tata ruang sehingga dibutuhkan campur tangan Dinas PUPR.
Padahal, sebelumnya Kepala Dinas PUPR, Rus’an saat diwawancarai Haliyora, 6 September pekan lalu menyebut pendirian puluhan lapak itu merupakan kewenangannya Disperindag Kota Ternate selaku instansi yang paling bertanggung jawab.
Ironisnya, meskipun lapak yang dibangun itu belum mendapat izin secara resmi dari pemerintah kota, namun pedagang sudah menempatinya bahkan sudah melakukan aktivitas pasar. Mirisnya lagi, sejauh ini lapak-lapak itu tidak dikenai retribusi karena belum mendapat izin.
Mengenai langkah Disperindag terkait retribusi yang belum mendapatkan izin resmi dari Pemkot Ternate itu, Kadis Perindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil yang ditanyai Haliyora enggan menjawabnya.
“Saya belum tahu kalau sejauh ini lapak tersebut sudah dilakukan aktivitas penjualan, itu menurut pantauan kalian” aku Muchlis Jumadil, Rabu (14/9/2022).
Meskipun begitu, Muchlis berjanji akan berupaya melegalkan lapak tersebut. Kata dia, sejauh ini sudah dalam proses karena sudah dibicarakan di dalam rapat.
“Siapapun yang melakukan kerjasama, pemerintah tidak melarang, sepanjang itu dilalui sesuai dengan prosedur,” katanya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!