Ternate, Maluku Utara- Selama 2 (dua) hari berturut-turut yaitu tanggal 5 sampai 6 September, majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemerintah Kota Ternate menggelar sidang TPTGR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sidang tersebut bertujuan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengembalian kerugian daerah, khusus untuk temuan perjalanan dinas ASN.
“Sidang sudah digelar selama dua hari, Senin dan Selasa di kantor Inspektorat mulai dengan 18 tertuntut,” kata Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya dalam rilis yang diterima haliyora.id, Selasa (06/09/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jusuf, rekomendasi temuan BPK harus dituntaskan sesuai perintah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam pelaksanaan sidang majelis, sejumlah ASN yang terlibat dalam tuntutan kerugian wajib mengembalikan kerugian daerah, karena melanggar tiga norma yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perwali Nomor 33 tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap serta Keputusan Wali Kota Nomor 96.A tentang Standar Satuan Harga Kota Ternate Tahun 2021.
“Melalui putusan sidang tersebut, ASN terkait harus membayar sejumlah uang atas kerugian daerah, dan bersangkutan harus menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak atau SKTJM,” tandas Yusuf Sunya.
Jusuf menyebutkan SKTJM ini merupakan surat pernyataan kesanggupan pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud dalam kurun waktu tertentu sebagaimana dalam putusan majelis TP-TGR.
Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut sebelum sidang maka yang bersangkutan sudah menyelesaikan kewajiban dengan membayar lunas dan sebagian membayar mencicil.
Menurutnya, hal ini tentu merupakan progres yang baik terkait dengan tindak lanjut temuan BPK, serta menjadi komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan komitmen untuk mempertahankan opini WTP yang sudah diraih selama ini.
“Setelah sidang ini, berikutnya masih ada sidang selanjutnya yang kita gelar setiap bulan untuk menuntaskan temuan-temuan tahun sebelumnya termasuk juga dengan pihak ketiga. Jadi bukan saja temuan BPK tetapi juga yang menjadi temuan Inspektorat,” ucapnya.
Terkait pihak ketiga, sambung Jusuf, masih dalam proses inventarisasi dan penyiapan waktu agar sebelum sidang kita harapkan mereka bisa kooperatif menyelesaikan rekomendasi BPK sehingga tidak lagi menjadi tuntutan dalam sidang majelis TPTGR.
Lanjutnya, semua temuan BPK segera ditindaklanjuti dan dituntaskan hingga ke depan diharapkan tidak ada lagi temuan yang sama dan berulang. “Saya kira ini komitmen Bapak Wali Kota agar setiap ASN dapat mewujudkan spirit tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tutupnya. (Arul-2)








