Morotai, Maluku Utara- Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Fachruddin Banyo, menuding aksi yang dilakukan oleh sejumlah nahasiswa yang mengatasnamakan Aspirasi Rakyat Morotai pada Senin, (1/8/2022), di depan kantor Bupati Pulau Morotai diboncengi kepentingan tertentu.
Fachruddin menyebut, apa yang menjadi tuntutan para demonstran terkait penambangan pasir ilegal oleh PT. Labrosco di Sangowo Kecil, Desa Sambiki Baru Kecamatan Morotai Timur terlalu dangkal.
“Silahkan mahasiswa aksi datang membawa data dan menyampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup biar dipandang elegan dan profesional. Dalam pandangan kami, mereka ini terlalu dangkal dalam kajian ilmiah soal pengelolaan lingkungan atas kebijakan pemerintah daerah dalam pengawasan sumber daya alam. Harusnya mereka menyampaikan tuntutan tersebut kepada dinas teknis tentang berapa besar dampak ekologis, sosial dan ekonomi yang telah dilakukan oleh PT. Labrosco yang mereka nilai tidak memiliki izin itu,” tandas Fachruddin kepada Haliyora, Senin (1/8/2022) malam tadi.
Menurutnya, apapun perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan penambangan harus memiliki izin pengelolaan lingkungan sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Untuk menjalankan amanah Undang-Undang ini, kata Fachruddin, DLH tetap konsisten mengawasi seluruh aktivitas penambangan pasir di wilayah pesisir Pulau Morotai termasuk semua kegiatan pembangunan di daerah Pulau Morotai, juga di bidang jasa lingkungan hidup. Hal ini ditunjukan dengan dipasangnya tanda larangan di lokasi galian C di beberapa lokasi.
Olehnya itu, Fachruddin menganggap apa yang ditudingkan Aspirasi Rakyat Morotai kepada DLH adalah tidak benar. “DLH juga selalu monitor dan melakukan pemantauan lingkungan atas semua kegiatan pertambangan pasir di wilayah pesisir Morotai. Jadi DLH tidak diam,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah demonstran yang menamakan diri Aspirasi Rakyat Morotai menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (1/8/2022), menuntut agar Bupati M. Umar Ali mempidanakan PT. Labrosco karena dinilai telah merusak lingkungan karena aktivitas penambangan pasir liar yang dilakukan perusahaan itu.
Tah hanya itu, demonstran juga mendesak Pj. Bupati Umar Ali agar mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Siti Samiun Maruapey, dan Sekretaris Dinas, Fahruddin Banyo lantaran diduga berkomplot dengan Labrosco, perusahaan milik salah satu anggota keluarga mantan Bupati Benny Laos itu. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!