Morotai, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menetapkan jadwal hari libur Nasional dan cuti bersama jatuh 9 Juli 2022.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Kemen PAN-RB dengan Nomor 963 tahun 2021, Nomor 3 tahun 2021 dan Nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September tahun 2021.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Morotai, Ailan Goraahe kepada haliyora.id, Senin (4/07/2022) tadi, menyampaikan bahwa jadwal penetapan hari libur ASN itu sudah berdasarkan keputusan 3 menteri.
“Jadi, hari libur itu disesuaikan dengan keputusan tiga menteri, maka untuk jadwal libur ASN Pulau Morotai dimulai pada tanggal 9 Juli 2022,” ucapnya.
Ailan menegaskan, ASN Pulau Morotai akan kembali beraktifitas normal setelah masa libur selesai. Ini karena penetapan hari libur nasional yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri itu hanya pada waktu yang ditetapkan saja, sehingga setelah itu, aktivitas kerja kembali seperti biasa.
“Bisa berlibur asal waktunya kerja, ya kerja,” pungkasnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!