Morotai, Maluku Utara- Aparat Polres Morotai mengamankan satu unit mobil milik warga bernama Hamsa Hi. Endesu beberapa waktu lalu. Mobil Hamsa diamankan kepolisian atas permintaan PT. RSG.
PT. RSG sendiri memiliki kerjasama dengan PT. BFI untuk melakukan penagihan hutang kepada pihak yang berhutang kepada PT. BFI.
Hamsa Hi. Endesu salah satu kreditur PT. BFI dengan jaminan kendaraannya itu. Karena tak kunjung melunasi hutangnya, pihak PT RSG melakukan penarikan kendaraan milik Hamsa atas permintaan pihak PT. BFI.
Untuk memudahkan penarikan kendaraan itu, pihak PT. RSG meminta pendampingan Polres Morotai.
Mobil tersebut lalu diamankan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tak terima, istri pemilik mobil bernama Maswia Sarambae beserta anaknya mendatangi Polres Morotai pada Selasa (15/06/2022) dan mempersoalkan hal itu. Maswia bahkan marah-marah kepada aparat kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Koordinator PT. RSG Maluku Utara, Mersi Anhar Horo mengaku pihaknya melibatkan pihak kepolisian hanya untuk pendampingan dalam melakukan penarikan mobil tersebut.
“Pada dasarnya kita hanya minta pendampingan dari pihak Polres Pulau Morotai dalam arti supaya ada keadilan antara hak dan kewajiban,” katanya.
Sementara, saat dikonfirmasi terpisah, Kasih Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang membenarkan perihal pendampingan polisi dalam penarikan satu unit mobil tersebut atas permintaan tertulis PT. RSG.
“Mereka (PT. RSG) ini berniat baik membawa kendaraan didampingi oleh petugas polres. Tujuannya agar nanti kita mediasi bukan langsung mengeksekusi,” ujar Sibli.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jum’at lalu (17/06/2022) mobil tersebut telah dibawa oleh pihak PT. BFI ke Tobelo menggunakan kapal Ferry.
Mengetahui mobilnya sudah dibawa ke Tobelo, istri pemilik Mobil, Maswia Sarambae merasa dibohongi pihak kepolisian.
“Kami sebagai pemilik mobil sudah dibohongi oleh Kepolisian, karena katanya mobil kami diamankan di kantor polisi untuk proses mediasi, ternyata kemarin (Jum’at) mobil itu sudah dibawa oleh Pihak PT. BFI ke Tobelo menggunakan kapal Ferry,” ujar Maswia kepada wartawan, Sabtu (18/06/2022).
Maswia mengancam akan melaporkan maslah itu ke Kepolda Maluku Utara. ”Saya akan laporkan ke Polda Malut. Soalnya waktu oto diambil di jalan tanpa sepengetahuan kami kemudian diamankan di Polres. Katanya diamankan sementara untuk mediasi, ternyata Jum’at kemarin, oto sudah dibawa ke Tobelo, juga tanpa pemberitahuan pa torang,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi kembali, Kasi Humas Polres Morotai Bripka Sibli Siruang mengaku tidak tahu jika mobil tersebut sudah dibawa pihak PT. BFI ke Tobelo. “Tong kira amankan dulu di sini (Polres), Jadi orang Leasing perusahan saja yang bawa kadara di (Tobelo),” kata Sibli.
Karena mobil tersebut sudah dibawa ke Tobelo oleh PT. BFI, kata Sibli, bukan tanggungjawab Polres Morotai lagi.
“Polres kan hanya mengamankan saja sesuai permintaan, jadi kami tidak bisa tahan kendaraan itu. Kami juga sesalkan, sebab ingin memediasi dulu sehingga diselesaikan secara baik-baik, tapi pihak PT. BFI sendiri paksa mau digeser ke Tobelo,” ujar Sibli. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!