Morotai, Maluku Utara- Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) masa akhir jabatan Bupati Morotai Benny Laos-Asrun Padoma bakal digelar setelah rapat Banmus.
Itu disampaikan Kepala Bagian Persidangan DPRD, Jufri Kube via WhatsAap kepada Haliyora, Senin (9/05/2022).
“Agenda rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Benny Laos-Asrun Padoma kita menunggu rapat pembukaan masa sidang kedua Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk menetapkan Paripurna LKPJ 5 tahun dulu. Rapat Banmus kedua DPRD rencana dilaksanakan Selasa besok (10/05/2022),” kata Jufri.
Keterangan yang sama disampaikan oleh anggota Banmus dari Fraksi PKS DPRD Pulau Morotai, Rasmin Fabanyo. “Pembukaan masa sidang ke dua dibuka dulu barulah dilaksanakan paripurna LKPJ. Kalau belum ada pembukaan masa sidang maka Paripurna LKPJ belum bisa dilaksanakan,” terangnya.
Rasmin mengatakan, sebelumnya Banmus menjadwalkan rapat Paripurna LKPJ pada 22 April 2022 lalu, namun saat itu Bupati masih berada di luar daerah sehingga ditunda.
“Mengingat periode Benny-Asrun akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022, maka LKPJ tidak bisa dilaksanakan lewat dari tanggal 22 Mei 2022. Jadi sementara masih diatur agenda pembukaan masa sidang kedua, selanjutnya Banmus atur agenda penyampaian LKPJ,” terang Rasmin yang Ketua Fraksi PKS . (Tir-1)