DPRD Minta Gubernur AGK Seriusi Pajak di Perusahaan Tambang

Sofifi, Maluku Utara- Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Maluku Utara Ishak Naser minta Gubernur/Wagub lebih serius menangani masalah pajak di sejumlah perusahan yang tidak pernah membayar.

Itu disampaikan Ishak kepada Haliyora saat diwawancarai usai rapat dengan sejumlah pimpinan OPD, Selasa (15/03/2022).

Ishak menyebut, PT. IWIP dan beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara selama ini tidak bayar pajak kendaraan karena menganggap kendaraan mereka tidak beroperasi melalui jalan raya.

“Kita sudah kunjungi PT. IWIP dan beberapa perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara untuk mengetahui alasan mereka tidak bayar pajak kendaraan. Mereka beralasan bahwa kendaraan mereka tidak melewati jalan raya saat dioperasikan. Padahal objek pajak kendaraan itu kan PKB, bukan melewati jalan raya atau tidak. Undang-Undangnya jelas. Jadi siapa saja memiliki kendaraan wajib membayar pajak, baik dioperasikan atau tidak,” terangnya.

BACA JUGA  Sejumlah Pegawai dan Satu Pejabat Pemkot Ternate Bakal di BAP Terkait Kedisiplinan

Alasan lain yang dikemukakan pihak perusahan bahwa kendaraan yang dipakai adalah kendaraan sewaan. “Nah, kalau itu kendaraan sewaan maka harus dilaporkan ke kita tentang pemilik kendaraan yang disewa itu agar Pemda menagih pajaknya ke pemiliknya. Mereka bilang kendaraan sewaan, tapi tidak laporkan nama pemilik kendaraan itu ke kita. Ini masalah,” tandasnya.

Bahkan Ishak menyebutkan ada kendaraan yang menggunakan nomor polisi tidak di regional di Polda Malut. Padahal dalam aturan lalulintas menyebutkan ‘Jika kendaraan dari wilayah lain yang beroperasi di wilayah/daerah lain maka diberikan waktu tiga bulan dengan dua pilihan, yakni keluar dari daerah itu, atau dimutasikan ke daerah baru tersebut. “Kalau dimutasikan maka harus bayar pajak kepada daerah yang bersangkutan,” terangnya.

Masalah pajak kendaraan perusahaan banyak. Kita minta pihak perusahan kooperatif tapi rupanya perusahan kurang memperhatikan. “Makanya Komisi II merekomendasikan kepada Gubernur/wagub untuk mencari data dan melakukan penagihan,” tandas Ishak.

BACA JUGA  Dililit Utang DBH, Besok Pemprov dan DPRD Malut Datangi Kemenkeu

Menurut Ishak, kalau pajak kendaraan perusahan itu dikelola dengan baik maka dapat menambah pemasukan PAD cukup besar. Apalagi sudah ada UU yang baru, yakni UU nomor: 1 Tahun 2022 tentang Perhitungan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana kendaraan berat sudah masuk dalam pungutan daerah. Pajak batuan non mineral yang tadinya masuk pajak Kabupaten/Kota juga sekarang sudah menjadi pajak provinsi.

“Ini lompatan sangat signifikan. Dalam hitungan kasar saja ada peluang untuk menambah PAD Malut sebesar Rp 300 miliar, sehingga Pemprov harus merevisi Perda tentang Pajak dan Retribusi. Tapi saya lihat Gubernur tidak serius mengurus masalah ini, malah memberikan kelonggaran, dan terkesan berlebihan, akhirnya kita kehilangan pemasukan PAD,” pungkasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah