Sekda Tikep Serahkan LKPD 2021 ke BPK

Tidore, Maluku Utara- Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran (TA) 2021 (Unaudited) kepada Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara Ir. Hermanto, M.Si di ruang rapat lantai dua BPK Perwakilan Maluku Utara, Rabu (09/03/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Ir. Hermanto mengapresiasi kerjasama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang telah menyerahkan LKPD Unaudited.

Hermanto menilai Pemkot Tikep menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyebutkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA  PPPK Nakes di Puskesmas Kabupaten Morotai Kompak Mogok Kerja

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Walikota Tidore Kepulauan beserta jajarannya atas kerja samanya, sehingga LKPD Tahun Anggaran 2021 telah selesai disusun dan diserahkan kepada BPK pada hari ini untuk diaudit,” tutur Hermanto.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo juga mengucapkan terima kasih atas nama Pemerintah Tikep atas saran dan dukungan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya ucapkan kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang sudah membantu dan memotivasi pemerintah Kota Tikep dalam memeriksa laporan keuangan. Semoga pengelolaan keuangan daerah ke depannya bisa lebih baik lagi,” ucap Ismail.

BACA JUGA  Lestarikan Permainan Tradisional, Egeang Diperlombakan di Harnus 2023

Adapun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 (Unaudited) yang diserahkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut disertai dengan hasil reviu Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (Unu-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah