Pekerjaan Tetrapod Dermaga Hiri Melebihi Masa Kontrak, Komisi III DPRD Ternate Angkat Bicara

Ternate, Maluku Utara- Pekerjaan pembuatan tetrapod pemecah ombak dermaga hiri di Kelurahan Sulamadaha sudah melebihi batas waktu perpanjangan kontrak atau adendum.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Fahri Bachdar, saat diwawancara Haliyora usai melakukan kunjungan kerja di pelabuhan Hiri, Rabu (16/92/22).

Fahri mengatakan, proyek yang dikerjakan oleh CV, Diyacel Sejati itu menelan anggaran sebesar Rp 1.184.369.000.

“Di dalam surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor 600/2986/DPUPR/KT/2021, menyebutkan, bahwa waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak 9 November 2021 hingga 23 Desember 2021,” ungkapnya.

Menurut Fahri, lantaran pekerjaan tetrapod tersebut tidak selesai tepat waktu, maka dibuatkan adendum kontrak, atau perpanjangan waktu pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 6 Februari 2022.

“Ada addendum kontrak, pertambahan waktu selama 45 hari kalender, yaitu dihitung sejak 24 Desember 2021 sampai 6 Februari 2022,” ucapnya.

Dikatakan, berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, saat ini jumlah tetrapod yang sudah selesai dikerjakan sebanyak 497 buah, terdiri dari 190 buah tetrapod berdimensi kecil dan 307 buah tetrapod berdimensi besar. “Itu artinya, pekerjaan tetrapod yang belum terselesaikan sebanyak 173 buah,” ucap Fahri.

BACA JUGA  PAN Segera Terbitkan Rekomendasi untuk Cakada di Maluku Utara

Mestinya menurut Fahri, sebelum masa adendum berakhir, pekerjaan pembuatan tetrapod sudah selesai dikerjakan dengan jumlah 670 buah.

“Otomatis kontraktor dalam beberapa hari ke depan harus kerja ekstra, atau dalam jangka waktu satu minggu ke depan mereka akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, di sisa pekerjaan itu, CV. Diyacel Sejati tetap akan dikenakan denda. Penjelasan ini selaras dengan pasal (2) Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang berbunyi. “Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat di dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan”.

BACA JUGA  Pembangunan Pelabuhan Hiri Diperkirakan Menelan Anggaran Rp 12 Miliar 

Denda yang dimaksud Fahri itu diatur menggunakan rumus 1/1000 per mil dari nilai sisa yang belum dikerjakan.

“Untuk itu Komisi III DPRD Kota Ternate meminta kepada kontraktor pelaksana agar segara menambah jumlah tenaga kerja dan jam kerja, sehingga sisa pekerjaan tetrapod yang akan dikerjakan dalam beberapa hari ke depan dapat diselesaikan. Komisi III juga akan mengawasi dan memperhatikan mutu kualitas beton,” tegasnya.

Menurut dia, biasanya untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan, pihak rekanan sering abai pada mutu kualitas pekerjaan.

“Jadi kami sudah tekankan ke kontraktor bahwa walaupun mereka mengejar waktu untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, tetapi mutu dan kualitas harus dijaga,” ucapnya.

Alumni Teknik Sipil Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini menjelaskan, mutu beton yang diinginkan berdasarkan ketentuan adalah menggunakan standar K-250. “Artinya, pihak rekanan harus memperhatikan material campuran betonnya,” tandasnya mengakhiri. (Wan-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah