Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate meminta Wali Kota, Tauhid Soleman memberi sanksi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tony S. Pontoh.
Tony disebut sudah empat kali berturut-turut mangkir saat diundang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD.
“Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif saat diwawancarai Haliyora di gedung DPRD, usai RDP dengan DLH, Selasa (15/02/2022).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada selasa (15/02/2022), pihak DLH diwakili Kabid Persampahan, Asmar, dengan alasan Kadis sedang rapat dengan Kementrian.
“Alasannya, Kadis ada ikut rapat dengan Kementrian. Tapi RDP hari ini juga kan kami ingin sampaikan hasil rapat komisi III dengan Kementrian, sehingga kita butuh koordinasi dengan DLH agar daerah bisa mendapat bantuan penanggulangan sampah,” kata Nurlaela.
Politisi Nasdem itu menegaskan, Komisi III akan menyampaikan ke pimpinan DPRD agar meminta Wali Kota mengevaluasi Kepala DLH tersebut.
“Kan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) itu berbasis kinerja pimpinan OPD. Alat ukurnya termasuk kehadiran dalam RDP maupun paripurna DPRD. Jadi Pak Wali Kota harus mengevaluasi kepala DLH yang sudah empat tidak menghadiri undanagn RDP dengan komisi,” tandasnya.
Kata Nurlaela, anggota DPRD sendiri akan diberi sanksi kalau tidak menghadiri RDP dan Paripurna. ”Maka pimpinan OPD juga harus diberi sanksi kalau tidak menghadiri undangan RDP maupun paripurna dewan,”pungkasnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!