Sanana, Maluku Utara- Muhammad Samsul Sangadji, Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wainin Kecamatan Sanana Utara menyampaikan laporan gugatan kecurangan pemilhan BPD ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula.
Laporan kecurangan pemilihan tak hanya dilaporkan ke Pemda, Samsul juga mengaku sudah melaporkan ketua panitia Pemilihan BPD Desa Wainin, Hajrun Fatruba ke Polres Sula karena diduga melakukan kecurangan saat pemungutan suara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Samsul Sangadji kepada Haliyora, Kamis (10/1/2022).
“Masalah kecurangan yang terjadi dalam pemilihan anggota BPD itu, tadi saya sudah sampaikan ke Pemda Sula lewat Bagian Pemerintahan. Saya minta Pemda Sula segera batalkan pemilihan BPD karena ada dugaan kecurangan dilakukan pantia pemilihan. Saya juga sudah laporkan ketua panitia Pemilihan BPD Desa Wainin, Hajrun Fatruba ke Polres Sula karena diduga melakukan kecurangan saat pemungutan suara,” ungkap Samsul.
Terpisah, Kanit SPKT Polres Sula Aipda Muhlis SH, saat ditemui Haliyora membenarkan bahwa laporan Samsul terkait dugaan kecuranagan dalam pemilihan anggota BPD tersebut.
“Aduan salah satu calon anggota BPD Desa Wainin Kecamatan Sanana Utara, Samsul Sangadji, dengan Nomor : B/86/II/2022/SPKT disampaikan tadi pagi,” imbuhnya
Untuk diketahui, pemilihan anggota BPD Wainin Kecamatan Sanana Utara diduga terjadi kecurangan disebabkan kerena terdapat selisih suara antara yang mencoblos (suara sah) dengan jumlah suara di DPT, yakni sebagaimana disebutkan Samsul, jumlah suara sah yang tercantum sebanyak 258 sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir dan mencoblos hanya sebanyak 251 ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sebanyak 3 orang sehingga total yang memilih hanya 254 atau ada kelebihan 4 suara. Itulah mengapa Samsul meminta pemilihan anggota BPD di Desa Wainina diulang. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!