Maba, Maluku Utara- Hasil audit keuangan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara di sejumlah OPD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sejak 2015-2021 yang mengindikasikan ada temuan masih banyak belum ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten setempat. Berkas-berkasnya masih menumpuk di meja Inspektur.
Kini, setelah mendapat teguran dari BPK Perwakilan Maluku Utara, Sekda Haltim memerintahkan Inpektorat untuk segera bergerak menindaklanjuti tunggakan penyelesaian kasus-kasus tersebut, baik temuan kasus lama maupun yang baru.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Ekonomi dan Kesejahtraan Setda Haltim Nasrun Konoras saat memimpin apel pagi, pada Senin (20/12/2021).
Nasrun menyampaikan, masih banyak tunggakan kasus di internal OPD yang belum diselesaikan. “Itulah mengapa pak Sekda dengan tegas menyerukan supaya inspektorat segera tindak lanjuti hasil temuan BPK RI yang dianggap bermasalah, baik kasus lama maupun baru sehingga menjadi beban pemerintah daerah (Pemda),” ujarnya..
Dikonfirmasi terpisah tentang penyampaian Asisten I tersebut, Kepala Inspektorat Halmahera Timur Enda Nurhayati membenarkan ada temuan di setiap OPD berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara.
“Itu benar adanya. Temuan BPK RI Perwakiln Maluku Utara pada setiap OPD belum ditindaklanjuti seluruhnya. Kami akan tindaklanjuti tunggakan penyelesaian temuan-temuan di masing-masing OPD itu. Jadi pimpinan OPD harus proaktif untuk datang ke Inspektorat agar selesaikan secara bersama-sama, dengan mempersiapkan dokumen yang dianggap temuan sesuai apa yang dimintai BPK,” ujannya.
Enda mengaku Inspektorat sudah memberikan peringatan kepada masing-masing pimpinan OPD untuk memasukkan dokumen.
“Banyak temuan, saya tidak bisa rinci kasus satu persatu. Yang jelas di LHP sudah ada matriksnya. Kasus-kasus itu bisa selesai, tapi tergantung dari OPD tindak lanjut hasil audit BPK, selanjutnya Inspektorat serahkan ke BPK Perwakilan untuk diperiksa kemudian disampaikan ke BPK pusat,” tuturnya.
Enda menjelaskan, tunggakan kasus hasil audit BPK Perwakilan Malut tersebut adalah kumulatif kasus sejak tahun 2015 hingga tahun 2021. “Kalau di BPKAD, dokumen aset, dan dokumen pendapatan itu harus dilaporkan. Begitu juga di BKD diminta masalah Anjab, Gratifikasi dan LHKPN,” sebutnya.
Katanya, tunggakan kasus yang belum terselesaikan disebabkan banyak OPD yang belum memasukkan laporannya. “Dokumen laporan kasus masih kurang diupload dalam sistem MCP. Kalau sudah selesai diupload maka kami akan tindaklanjuti sampai selesaikan,” Pungkasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!