Ternate, Maluku Utara- Dua Pejabat di lingkup Pemkot Ternate Yakni Kepala Dinas Perkim, Nuryadin Rachman, dan Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hadijah Tukuboya akan diberhentikan sementara dari jabatannya terhitung mulai tanggal 03 Januari 2022.
Kedua pejabat tersebut untuk sementara dibebastugaskan lantaran diduga melanggar netralitas ASN (melakukan politik praktis) saat pilkada serentak 2020 lalu.
Itu disampaikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy kepada Haliyora, Selasa (21/12/2021).
Siti mengatakan, langkah yang diambil Pemkot untuk menonaktifkan dua pejabat tersebut setelah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Setalah kita konsultasi kepada KASN, maka harus ada langkah-langkah yang mesti dilakukan., sebab ini menyangkut dengan netralitas ASN yang akan terus diproses,” terang Siti.
Dikatakan, pada awal Januari 2022 BAP kasus pelanggaran netralitas ASN oleh dua pejabat tersebut akan diproses, setelah seleksi JPT tujuh OPD.
“Insya Allah pada awal Januari 2022 akan diproses setelah selesai seleksi JPT 7 OPD akan dilakukan BAP. Maka sesuai Peraturan Kepala (Perka) BKN nomor 21 tahun 2020 harus diberhentikan sementara dari jabatannya sampai ada bukti atau keputusan bahwa yang bersangkutan bersalah atau tidak bersalah. Jadi tanggal 03 Januari itu kita menyurat kepada mereka dan tanggal 10 Januari keluarnya keputusan, apakah mereka terbukti atau tidak, jika tidak maka jabatannya dikembalikan ulang,” terang Siti. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!