Ternate, Maluku Utara- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kota Ternate Jusuf Sunya diketahui tidak berkantor selama dua pekan terakhir.
Berdasarkan data absen pegawai yang dikantongi Haliyora.id, mantan Sekda Kota Ternate itu tidak berkantor sejak tanggal 6 Februari hingga 26 Februari 2023.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkantor selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran disiplin.
“Pelanggaran disiplin ini berupa teguran tertulis, hukuman berat, sedang hingga berat,” kata Samin begitu diwawancarai, Rabu (6/4/2024).
Samin bilang, persoalan ini akan dilaporkan langsung melalui Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly ke Wali Kota Ternate M.Tauhid Soleman.
“Kalau absen harus ditanya ke sekretariat, tapi namanya pegawai yang tidak berkantor itu hukumannya ada, dan staf harus ada pemberitahuan ke atasan,” tandasnya. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!