Pansel Cakades Morotai Dinilai Zalim, Ini Respon Kadis DPMD

Morotai, Maluku Utara- Robertus, salah satu bakal calon kepala desa Cendana di Kabupaten Pulau Morotai memprotes hasil seleksi cakades tahap III yang digelar panitia Pilkades Kabupaten Morotai.

Pasalnya, ia tersingkir dari Cakades setelah hasil seleksi tahap III diumumkan. Padahal, dirinya sudah dinyatakan lulus pada seleksi Cakades tahap II melalui sekolah calon Kades.

Kepada Haliyora, pada Jum’at (10/12/2021), Robertus menceritakan, pada seleksi Cakades tahap II melalui sekolah Cakdes, dirinya dinyatakan lulus dengan nilai passing grad 65, namun pada seleksi tahap III yang juga diikuti kembali dua bakal calon Kades Desa Cendana dinyatakan lulus dengan  nilai passing grad lebih tinggi dari Robertus sehingga dirinya tersingkir.

BACA JUGA  Satgas BBM Morotai : Tidak Ada Indikasi Penimbunan BBM

“Pada seleksi Cakades tahap II itu dari Desa Cendana ada enam orang yang ikut, tapi hanya empat orang yang lulus, dua lainnya tidak lulus, kemudian mereka ikut lagi seleksi tahap III dan mereka lulus dengan nilai passing grad lebih tinggi dari saya, yakni satu dapat nilai 81 dan satunya lagi nilainya 68 lalu saya tersingkir karena mereka punya nilai lebih tingi dari saya. Tidak masalah mereka lulus, tapi masa saya dikorbankan, padahal saya sudah lulus duluan. Jadi menurut saya panitia Pilkades menzalimi saya,” ungkap Robertus kecewa.

Dikonfirmasi terpisah via Whatsapp, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai  Marwan Sidasi menjelaskan, bahwa yang ditetapkan sebagai calon  itu mereka yang memiliki nilai tertinggi 1-5. Nah, karena jumlah calon dari Desa Cendana sebanyak enam orang maka harus digugurkan satu orang. Dan yang digugurkan itu yang nilainya lebih rendah,” terangnya.

BACA JUGA  DPRD Desak KPK Pantau Rolling Jabatan di Pemprov Malut

Ketentuan tersebut, kata Marwan, diatur dalam Permendangri Nomor 72.BN.2020/Nomor 1409 dan Permendagri tentang Perubahan ke dua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa calon minimal 2 dan maksimal 5.” Jadi kalau ada desa yang memiliki calon lebih dari lima orang maka harus ditetapkan yang memperoleh nilai tertinggi 1-5,” jelasnya. (Tir-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah