Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) berjanji akan membayar hutang pihak ke tiga pada 16 Februari 2022. Itu disampaikan Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
“Hutang pihak ketiga (Rekanan) akan kita bayar mulai 16 Februari 2022 mendatang. “Itu kalau pihak dinas ajukan permintan pembayaran ya kita bayar, tapi kalau tara ajukan bagimana kita mau bayar,” ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan, sejauh ini Pemprov sudah membayar hutang ke pihak ketiga sebesar Rp 97 miliar, masih tersisa Rp 3 miliar lebih. ”Kita sudah bayar hutang ke pihak ketiga sebesar Rp 97 miliar, sisa Rp 3 miliar lebih,” terangnya.
Purbaya juga mengaku anggaran untuk pembayaran hutang itu tetap tersedia namun harus ada audit inspektorat dulu.
“Alhamdulillah APBD 2022 disahkan November 2021 sehingga hutang bawaan 2021 juga akan cepat dibayar. Insya Allah Februar 2022 sudah kita bayar setelah pembayaran gaji, asalkan dinas bersangkutan memasukkan dokumen hutang secara lengkap ke Bagian Perbendaharaan,” tutur Purbaya.
DDisampaikan, rekonsiliasi hutang-hutang dilakukan mulai 17-30 Desember. ”Tanggal 15 kita sudah close pembayaran kegiatan, saat itulah kesempatan memasukkan dokumen hutang secara lengkap oleh masing-masing dinas,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!