Pemkot Ternate Bakal Kenakan Sanksi Bagi Penunggak Pajak

Ternate, Maluku Utara- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate mencatat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate per November 2021 sebesar Rp 73.772.250.983.9 atau 59,88 persen.

Jumlah ini terdiri dari pajak Dldaerah Rp 52.395.488.461.54, pajak retribusi Rp.15.467.986.091, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp 2.487.275.591.85, pendapatan lain-Lllain yang sah Rp 3.421.518.840.53.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali kepada Haliyora, Selasa (26/11/2021).

BACA JUGA  Tak Ada Libur Lebaran Bagi Gugus Tugas Covid-19

Jufri mengatakan, target PAD Kota Ternate tahun 2021 sebesar Rp 123,197,508,130 terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp57,425.000.000, Retribusi Daerah, Rp 33,097,531,191, Hasil Pengelolaan Kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp 4.600.000.000, dan Lain-lain yang sah Rp 28,074,976,939.

Meski mengakui sejauh ini tidak mengalami kendala berarti terkait tagihan pajak, namun Jufri menyebut ada sejumlah hotel dan restoran yang sudah dua bulan membayar pajak. “Ada sekitar tiga hotel yang belum bayar, apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, tapi kami akan terus berusaha ingatkan mereka untuk bayar tagihan pajaknya,” kata Jufri.

BACA JUGA  Papan Nama di Pantai Falajawa Ternate Sudah Rusak

Dikatakan, penunggak pajak, baik hotel, restoran maupun jenis pajak lainnya bakal dikenakan sanksi administrasi berupa, denda sebesar 2 persen per bulan. “Jadi kalau mereka terlambat bayar selama satu bulan akan diberikan denda sebesar 2 persen, kalau dua bulan, denda 4 persen, dan seterusnya,” pungkasnya. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah