Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231 melalui SK Gubernur Malut nomor :409/KPTS/MU/2021, tanggal 17 November 2021.
Besaran UMP Maluku Utara tahun 2022 naik sebesar Rp140.701 atau 5,17% dibanding besaran UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.721. 530.
Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara.
Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Maluku Utara.
Dalam keputusan Gubernur itu disebutkan, penetapan UMP Provinsi Maluku Utara memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2022, serta Berita Acara hasil rapat dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Maluku Utara dalam hal pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Ridwan Goal Putra Hasan yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara dalam keterangannya menegaskan, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan. Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak pengusaha (APINDO), organisasi Serikat Pekerja (SPSI dan SPN) serta perwakilan dari BPS Statistik Maluku Utara dan akademisi dari Universitas Khairun Ternate.
“Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya,, Senin (22/11/2021).
Terpisah, Kepala Bidang HI & Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Arizal Rivai menegaskan, Pemprov Maluku Utara memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pengusaha dan pekerja/buruh terkait upah minimun.
Dijelaskannya, tahapan penetapan upah minimum dilaksanakan setelah adanya surat dari Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi dan Kab/Kota (termasuk Provinsi Maluku Utara).
“Menindaklanjuti surat Kementrian Tenaga Kerja itu, kita adakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2021,” terangnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!