KPK Apresiasi Dukungan Pemberantasan Korupsi di Malut

Sofifi, Maluku Utara- Wakil Ketua KPK Alexnder Marwata mengapresiasi sejumlah pihak yang mendukung program penertiban aset BUMN/BUMD di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Apresiasi itu disampaikan Alex dalam rapat bersama dengan pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara dalam rangka upaya memberantas korupsi di Maluku Utara yang berlangsung di hotel Sahid Bella Terante, Rabu (10/11/2021).

Dalam rapat yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Maluku Utara, Ketua-ketua DPRD se-Malut, jajaran Direksi PT. PLN, Inspektur Jenderal, Kakanwil dan Kakantah BPN se-Malut, serta Forkompimda Provinsi Malut itu, Alex menyampaikan apresiasi KPK atas kerjasama dan dukungan dari Kementerian ATR/BPN, PT. PLN serta seluruh pemda dalam program penertiban aset BUMN/BUMD di wilayah Malut selama tahun 2021.

“Hingga 10 November, hari ini kerja sama kita telah menghasilakan diterbitkannya 711 sertifikat terdiri dari 55 sertifikat aset tanah PLN dan 656 sertifikat aset tanah pemda. Untuk itu atas nama pimpinan KPK mengucapkan terimaksaih dan apresiasi kepada  Kementerian ATR/BPN, PT. PLN serta seluruh pemda dalam mendukung program penertiban aset BUMN/BUMD di wilayah Malut selama tahun 2021 ini,” ujarnya.

Sementara, Direktur Regional Bisnis PLN Sulawesi Maluku Papua dan Nusa Tenggara, Syamsul Huda, menjelaskan, program percepatan pensertifikatan hak atas tanah dan aset-aset ketenagalistrikan guna membangun tata kelola dan manajemen aset perusahaan menjadi lebih baik sebagai upaya tertib hukum dan menejemen.

BACA JUGA  Beredar Kabar KPK Tetapkan Kadishub Malut Tersangka Suap AGK

“PLN mempunyai kurang lebih 100 ribu personil/bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN. Aset-aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri,” ujar Syamsul.

Dari jumlah tersebut lanjut Syamsul, pada tahun 2019 baru sekitar 30 persen yang bersertifikat. Sebagian aset sudah dikelola masyarakat puluhan tahun sehingga berdampak pada lambatnya proses sertifikasi jika dilakukan dengan cara konvensional.

“Berkat dukungan berbagai pihak terhadap pelaksanaan sertifikasi, PLN telah menerima sebanyak 20 ribu sertifikat dengan nilai aset Rp 6,3 triliun pada tahun 2020. Dan lebih dari 15 ribu sertifikat tambahan pada tahun 2021 di seluruh Indonesia,” ucap Syamsul.

Untuk Provinsi Malut, Syamsul merinci, PLN telah menerima 224 sertifikat  pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 PLN telah menerima kurang lebih 172 sertifikat. “Berdasarkan perolehan tersebut maka sertifikasi seluruh aset PLN di Provinsi Malut sudah mencapai 83 persen,” pungkas Saiful.

Pada kesempata itu juga, Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Malut, Abdul Azis, menyampaikan bahwa dalam tahun 2021 BPN Malut telah menerbitkan 711sertifikat tanah dengan rincian, sertifikat tanah milik Pemda sebangak 656, milik PLN sebanyak 55 sertifikat diantaranya UIP sebanyak 51 bidang tanah dan  UIW sebanyak dua bidang.

BACA JUGA  Pemkab Morotai Ganti Rugi Jualan Milik Pedagang Takjil di Pasar CBD

“Berkat kerja sama dan sinergitas yang baik antara jajaran BPN, PLN, Pemda dan KPK, penyelesaian legalisasi aset selesai sesuai target yang ditetapkan bersama,” ujar Abdul Aziz.

Satu rangkaian dengan rakor ini, juga dilakukan launching tiga aplikasi, yaitu Sistem Pengelolaan Data di Inspektorat Provinsi Malut (Sipadat), Sistem Pengawasan Inspektorat Provinsi Malut (Simwaster) dan Sistem Pengelolaan Surat Masuk Surat Keluar di Inspektorat Provinsi Malut (Simasuk). Selain itu, juga dilakukan deklarasi dan penandatangan piagam pencanangan pembangunan zona integritas oleh seluruh APIP.

Menutup rangkaian acara, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, 11 kepala daerah dan Ketua DPRD di wilayah Malut juga menandatangani komitmen bersama untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba dalam kesempatan itu  menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan ini sebagai upaya KPK untuk terus mengedukasi dan berikhtiar kepada penyelenggara pemerintahan agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh amanah.

”Ini menjadi momen penting mengingat penyelenggara pemerintah di daerah perlu mendapat arahan-arahan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi KPK yang dapat dijadikan pedoman setiap penyelenggaraan pemerintah,” ujar Abdul Gani. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah