Wali Kota Ternate Diminta Nonaktifkan Dua Pejabat Terlibat Politik Praktis

Ternate, Maluku Utara- Komisi I DPRD Kota Ternate meminta Wali Kota Ternate menonaktifkan dua Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang diduga terlibat politik praktis saat Pilkada 2020 lalu. Keduanya diperiksa BKPSDMD Kota Ternate.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman saat diwawancarai Haliyora, Selasa (09/11/21).

Menurutnya, sebelum diperikasa BKPSDMD, kedua pejabat itu  harus dinonaktifkan dulu sementara dari jabatannya.

“Kalau nanti setelah diperiksa dan keduanya dinyatakan tidak melanggar undang-undang kedisiplinan dan kode etik maka dikembalikan ke jabatannya semula. ”Jadi tidak masalah. Kan diberhentikan sementara dalam rangka pemeriksaan saja dan belum tentu mereka bersalah,” ujarnya.

BACA JUGA  Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Ternate Capai Rp 2 Miliar

Terpisah, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman saat diwawancarai membenarkan pendapat Wakil Ketua Komisi I, Zainul Rahman. Tauhid menegaskan akan segera menonaktifkan dua pejabat itu untuk sementara sebelum di BAP. ”Saya sependapat dengan pak Zainul, jadi akan saya nonaktifkan sementa dua pejabat itu sebelum di BAP,” ujar Tauhid.

Diketahui, sebagaimana isi rekomendasi dari KASN terkait hasil uji kompetensi  PPT Pratama di lingkungan Pemkot Ternate pada 17 September lalu, tercatat ada dua nama PPT Pratama yang disebut diduga terlibat pelanggaran netralitas ASN.

BACA JUGA  KPU Morotai Distribusikan Logistik Pilkada di Lima Kecamatan

Dua PPT tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atas nama Nuryadin Rachman, serta Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia atas nama Hadijah Tukuboya. (Wan-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah