Ternate, Maluku Utara- Komisi I DPRD Kota Ternate meminta Wali Kota Ternate menonaktifkan dua Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang diduga terlibat politik praktis saat Pilkada 2020 lalu. Keduanya diperiksa BKPSDMD Kota Ternate.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman saat diwawancarai Haliyora, Selasa (09/11/21).
Menurutnya, sebelum diperikasa BKPSDMD, kedua pejabat itu harus dinonaktifkan dulu sementara dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau nanti setelah diperiksa dan keduanya dinyatakan tidak melanggar undang-undang kedisiplinan dan kode etik maka dikembalikan ke jabatannya semula. ”Jadi tidak masalah. Kan diberhentikan sementara dalam rangka pemeriksaan saja dan belum tentu mereka bersalah,” ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman saat diwawancarai membenarkan pendapat Wakil Ketua Komisi I, Zainul Rahman. Tauhid menegaskan akan segera menonaktifkan dua pejabat itu untuk sementara sebelum di BAP. ”Saya sependapat dengan pak Zainul, jadi akan saya nonaktifkan sementa dua pejabat itu sebelum di BAP,” ujar Tauhid.
Diketahui, sebagaimana isi rekomendasi dari KASN terkait hasil uji kompetensi PPT Pratama di lingkungan Pemkot Ternate pada 17 September lalu, tercatat ada dua nama PPT Pratama yang disebut diduga terlibat pelanggaran netralitas ASN.
Dua PPT tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atas nama Nuryadin Rachman, serta Staf Ahli Wali Kota Ternate Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia atas nama Hadijah Tukuboya. (Wan-1)