Bobong, Maluku Utara- Tiga orang terdakwa pelaku penganiyaan mantan Kepala Desa Waikoka Kecamatan Taliabu Timur Selatan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Mereka adalah, Fadli Buamona, Tamrin Umagapi, dan Yatim Umalekhoa. Ancaman hukuman ini disampikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara pidana dengan nomor register 24/Pid.B/2021/PN Bobong yang digelar secara daring pada Selasa (09/11/2021).
Pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa di muka umum secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan Sarif Aufat (Korban) mantan Kepala Desa Waikoka terluka.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, alternatif melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan, pasal 351 ayat (1) Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling berat dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yaitu 7 tahun penjara.
“Para Terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima surat dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan,” ucap Ketua Majalis Hakim, Willy Masaor, SH.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Willy Marsaor, S.H., Herman, S.H., dan Fikran Warnangan, S.H, menunda sidang, selanjutnya sidang dilaksanakan pada 23 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!