Halsel, Haliyora
Sebanyak sembilan oknum anggota Polres Halmahera Selatan menjalani sidang kode etik profesi di aula Mapolres, jum’at (12/03/202). Mereka diduga melanggar kode etik kedisiplinan polri.
Sembilan personil Polres Halsel disidangkan atas kasus pemukulan terhadap warga desa Marabose beberapa pekan lalu.
Sidang dipimpin langsung ketua komisi sidang Kabag Ops Polres Halsel, AKP Fauji Ishak Dibyantoro, didampingi Wakil Ketua, Komisi AKP Subhan, Ipda Adna Nijar S.H, Kasat Samapta Polres Halsel AKP. Tamrin, Penuntut terduga pelanggar PS. Kasi Propam Polres Halsel, Bripka Samsudin Upara, Sekertaris Sidang, Bripka Slamet Umaternate, Serta di hadiri oleh pers Polres Halsel.
PS. Paurhumas Polres Halsel, Bripka Reskiawan mengatakan, komisi kode etik profesi dan disiplin menetapkan sembilan personil Polres Halsel terbukti bersalah pada sidang tersebut.
“Kemarin sidang komisi kode etik profesi dan disiplin sudah digelar di aula Polres Halsel. Ada sembilan personil Polres Halsel terbukti bersalah.
Katanya, putusan yang dikenakan juga berbeda-beda sesuai dengan perbuatan dan peran personil itu sendiri. “Seperti Briptu RE, Briptu GY, Briptu MI yang bertugas di fungsi Reskrim dicopot dari penyidik Reskrim kemudian dimutasikan secara demosi karena diduga lalai menjalankan tugas di satuan Reskrim,” ungkapnya.
“Sedangkan 6 Personil yang melakukan pemukulan terhadap saudara S, yaitu Bripda RF, Bripda AN, Bripda AA, Bripda RD, Bripda CU, dan Bripda MF ditahan atau menjalani kurungan di rumah tahanan sel Polres Halsel selama 21 hari, karir sekolah pengembangan kepolisian dicekal selama satu tahun dan dimutasikan secara demosi,” tambahnya.
Katanya, Polres Halsel sangat konsisten dalam mendisiplinkan personel anggotanya. Langkah ini penting dalam menjalankan tugas di Polri. Terbukti dengan dilaksanakannya sidang komisi kode etik profesi dan disiplin yang merupakan sarana bagi pelanggar disiplin dan etika.
“Tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah, namun untuk mendidik dan sebagai suatu proses pembelajaran sekaligus penegakan hukum kepada anggota agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam sikap dan perilakunya dalam lingkup kedinasan maupun di luar kedinasan,” terangnya.
Diketahui pemukulan warga Marabose oleh anggota Polres Halsl dilakukan di aula Rekskrim Polres Halsel, pada Senin, 08 Februari 2021, pukul 21:00 WIT. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!