Maba, Maluku Utara- Terhitung mulai Kamis (besok-red), Dinas Perhubungan Halmahera Timur (Haltim) bersama Satlantas Polres Haltim melakukan penertiban mobil angkutan umum berplat hitam yang beroperasi sebagai mobil penumpang umum. Penertiban dilakukan pada dua titik, yakni Buli dan Subain.
Sebagaimana disampaikan Kadishub Haltim, Dwi Cahyo, bahwa penertiban itu dilakukan mengacu pada Surat Edaran Kementrian Perhubungan yang sudah disampaikan ke Kapolri kemudian diteruskan ke Kapolda untuk ditindaklanjuti daerah masing-masing.
“Apabila kita dapatkan mobil plat hitam yang membawa penumpang maka kita akan turunkan penumpangnya dan dialihkan ke mobil ber plat kuning,” kata Dwi, Rabu (03/11/2021).
Dikatakan, untuk melakukan operasi tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Haltim untuk membackup.
Untuk mencegah terjadinya protes dari pihak-pihak tertentu, maka Dwi meminta semua pihak untuk memahami operasi penertiban mobil berplat hitam membawa penumpang tersebut.
“Penertiban angkutan umum mobil yang berplat hitam perlu dipahami, karena ini semua demi kepentingan umum, juga melindungi hak-hak pengusaha mobil angkutan penumpang (angkutan umum), kalau mau berusaha maka harus melalui jalur-jalur yang sudah ditetapkan pemerintah demi kemaslahatan bersama,” imbuhnya.
Ditambahkan, sebelumnya pihak Dishub telah berkoordinasi dengan pihak Organda serta para sopir, dan disepakati untuk mengalihkan mobil angkutan umum berplat hitam ke plat kuning. “Jadi nanti kami berkoodinasi dengan Organda untuk terlibat dalam operasi penertiban ini,” katanya.
Setelah penertiban, lanjut Dwi, jika kemudian kedapatan mobil berplat hitam masih memuat penumpang maka langsung ditilang. ”Karena sudah diberikan kesempatan cukup lama untuk mengalihkan ke plat kuning,” tandasnya mengakhiri. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!