Sofifi, Maluku Utara- Status Kota Sofifi kembali dibahas oleh tim Kemendagri dengan Pemprov Maluku Utara pada Rapat yang digelar, Rabu (03/11/2021), di Sofifi.
Rizal, selaku koordinator tim Kemendagri, kepada awak media di ruang rapat kantor Gubernur menjelaskan, rapat hari ini hanya menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menko Marves terkait status Kota Sofifi, sehingga pembicaraan tidak menyentuh lebel kawasan tetapi dalam konsep percepatan.
“Jadi rapat ini kita tidak berbicara pada pada lebel kawasan, tetapi dikonsepkan dalam percepatan,” jelasnya.
Dikatakan, sesuai arahan Menko Marves, jika ingin membangun maka semua harus bekerja sama dengan PUPR agar memiliki legal standing. ”Nah, legal standing itu yang diusulkan oleh Menko Marves. Kami dari Kemendagri hanya memperkuat materinya, sehingga rapat antara pemerintah pusat dan daerah bisa sinkron. Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami dari Kemendagri mendorong itu semua agar Ibu Kota Sofifi ini bisa lebih diperkuat,” ujarnya.
Soal penamaan dalam membangun Sofifi, sambung Rizal, mau dipakai nama apa pun itu tidak jadi masalah dan sebelumnya disebut kawasan khusus. Sebenarnya banyak opsi yang ditawarkan ke kita pada saat pertemuan pertama, namun ini juga perlu melakukan kordinasi dengan kementrian lain dan pemerintah daerah setempat, karena undang-undangnya mengatur seperti itu.
“Untuk itulah pak Mentri meminta kita jangan berbicara pada lebel nama, kementrian harus saling memperkuat supaya di sisa periode ini pembangunannya bisa berjalan,” terangnya.
Ditanya batas waktu tim Kemendagri melaksankan tugasnya, Rizal mengatakan batas waktu pekerjaan tim Kemendari akhir bulan November. ”Batas waktu tim menyelesaikan tugas itu di akhir bulan ini, akan tetapi itu juga bukan menjadi batasan karena kita harus menyampaikan hasil dari rapat hari ini ke pimpinan kemudian tindak lanjutnya seperti apa nanti dilihat,” terangnya.
Rizal mencontohkan, sebelumnya tim Kemendari juga pernah datang membahas masalah pembangunan Kota Sofifi, kemudian sekarang datang lagi dengan tujuan pembahasan yang sama. “Itu karena setiap kebijakan pasti memiliki kekurangan sehingga ada opsi-opsi agar kegiatan ini mudah tercapai, apakah namanya percepatan pembangunan atau apapun itu yang penting pembangunan kota ini bisa terakomodir dengan baik,” tandas Rizal
Disinggung tentang legal stending, Rizal mengatakan sekarang ini yang ada adalah Instruksi Presiden (Inpres). “Soal legal stending itu nanti ada kajian tim hukum untuk dilihat mana yang lebih memungkinkan, apakah Inpres sudah cukup atau harus ada Peraturan Presiden (Perpres). Jadi soal legal stending itu nanti kita lihat pada saat finalisasi dan pengambilan keputusan yang sudah bersepakat, kita tidak bisa putuskan sekarang. Tetapi yang jelas ending dari pekerjaan tim ini akan melahirkan satu regulasi, sebab untuk menuju ke sebuah ibu kota itu harus menggunakan kendaraan yang mengakomudir apa yang kita rencanakan, yakni regulasi itu. Do’akan saja semoga berjalan lancar,” pungkasnya.
Terpisah, Sekprov Malut Samsudin A. Kadir mengungkapkan, saat ini Pemprov Malut melakukan peninjauan RTRW Malut dan RTRW Kota Tidore sesuai arahan pak Menko Marves saat rapat terakhir.
“Nanti yang menyusun master plan adalah Kementerian PUPR. Alhamdulillah dalam dua bulan ini Pemprov sudah melakukan aksi bahkan sudah ada Bantuan Tekhnis (Bantek). Jadi apakah Bantek itu nanti diarahkan ke mana, apakah ada penambahan wilayah di luar Kecamatan Oba Utara, atau ada tambahan wilayah kecamatan lain,” jelas Samsudin.
Dikatakan Samsudin, kalau agenda tersebut berjalan baik dan lancar maka dijadwalkan pada tahun 2023 dilakukan peresmian bangunan-bangunan yang selesai dibangun di ibu kota Provinsi Maluku Utara,” pungkas Sekda. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!