Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula lakukan penandatanganan Rancagan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021, Kamis (26/08/2021)
Penandatanganan KUA-PPAS dilakukan secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, setelah DPRD melakukan tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan umum perubahan APBD Kepulauan Sula tahun 2021
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Sula, H. Fifian Adeningsi Mus menyampaikan, ekesutif dan legeslatif memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya untuk membangun Kepulauan Sula dan mendukung keberhasilan pelaksanaan program pembangunan ‘Sula Bahagia’ tahun anggaran 2021.
“Saya berharap perubahan APBD tahun 2021 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal,” ujar Fifian
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Sula, Ahkam Gazali berharap pemerintah daerah bisa segera menyelesaikan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) untuk dibahas dan diparipurnakan di DPRD.
“Setelah penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, selanjutnya kami berharap dokumen RKA bisa diselesaikan secepatnya untuk dibahas dan diparipurnakan,”.kata Ahkam.
Ahkam juga berharap Pemda mengoptimalkan penyerapan anggaran sehingga ke depan tidak berpengaruh pada anggaran murni di tahun 2022.
“Sesuai laporan dari Sekda Kepulauan Sula, penyerapan anggaran sudah 37 persen lebih dan mereka optimis pada akhir bulan ini bisa capai di atas 70 sampai 85 persen. Tentu kami berharap pemerintah daerah segera merealisasikan kegiatan-kegiatan yang masih tertunda saat ini agar tidak berpengaruh pada anggaran murni APBD 2022 nanti,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!