Komisi III DPRD Taliabu Soroti Kontraktor ‘Gagal’ Kembali Menangkan Tender

Bobong, Maluku Utara- Sampai dengan saat ini proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Tanjung Sari/Wayo belum dikerjakan.

Padahal proyek senilai Rp 400 juta lebih itu sudah dilelang dan kontraknya sudah ditandatangani oleh CV. Nusa Utara Mandiri (NUM) sebagai pemenang pada tanggal 1 Juni 2021 lalu.

CV. Nusa Utara Mandiri (NUM) juga adalah kontraktor proyek Jembatan Tanjung Sari/Wayo tersebut pada tahun 2019 namun tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak, sehingga tercatat sebagai temuan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara.

Terkait hal itu, menurut Anggota DPRD asal partai Gerindra, Marleni Hi. Asidu yang juga anggota Komisi III tersebut angkat bicara.

Menurutnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) sebagai pemilik pekerjaan, serta Bagian Pelelangan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Pulau Taliabu seharusnya tidak lagi memenangkan CV, Nusa Utara Mandiri (NUM) dalam proyek tersebut, karena sudah dianggap gagal dalam pekerjaan sebelumnya.

BACA JUGA  Lapak Pedagang Pakaian di Pasar Tanjung Sari Taliabu Dinilai Tak Layak

“CV. NUM ini kan sudah gagal di tahap pertama, karena tidak dapat menyelesaikan pekrjaan tersebut. Apalagi berdasarkan hasil audit BPK disebutkan ada temuan dalam proyek itu disebabkan pekerjaan proyek tidak selesai sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Kenapa tidak diberikan sanksi, malah kembali diberikan pekerjaan lanjutan. Padahal perusahan tersebut sudah dianggap gagal,” tandas Marleni.

Dikatakan, berdasarkan mekanisme, jika perusahan itu tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu ditentukan maka perusahan tersebut mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bukan malah kembali diberikan  pekerjaan, apalagi pada pekerjaan yang sama, kan lucu ini. Sudah tau mereka tidak mampu dan ada kerugian di situ ko malah masih diberi lagi, pekerjaan yang sama pula,” kesalnya.

BACA JUGA  DPRD Pulau Taliabu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Marleni meminta pihak dinas terkait agar segera memberikan teguran keras kepada pihak CV. NUM agar segera melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. ”Kalau tidak selesai sesuai waktu lagi maka melalui Komisi III saya akan rekomendasikan kepada penegak hukum untuk diproses secara hukum,” tandasnya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah