Polisi Seriusi Kasus ITE yang Dilaporkan Mantan Walikota Ternate

Ternate, Maluku Utara- Walikota Ternate M.Tauhid Soleman dilaporkan ke Reskrimsus Polda Malut oleh mantan Walikota Ternate, Burhan Abdurrahman, atas dugaan ujaran kebencian melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2020.

Walikota Ternate, Tauhid Soleman diduga melakukan ujaran kebencian yang terekam dalam sebuah vidieo dan diedarkan ke media sosial. Video siaran langsung itu dilampirkan dalam Laporan Polisi (LP) sebagai alat bukti.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Bidik WTP 2025, Tauhid Soleman Tekankan Konsistensi Tata Kelola

Laporan Burhan tercatat di Reskrimsus Polda dengan nomor laporan: STPP/167/XI11/2020/Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, tertanggal 28 Desember 2020.

Kasus tersebut saat ini dalam proses penyelidikan tim penyidik Reskrimsus Polda.

Penyidik sedang mendalami akun-akun untuk  proses pemeriksaan digitalnya. Sejumlah saksi juga telah dimintai  klarifikasi  berkaitan dengan orang di dalam media itu.

Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili kepada wartawan, Minggu (27/06/2021) mengatakan, jika diperlukan, walikota Ternate Tauhid Soleman juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA  Fraksi Hanura Nilai Serapan Anggaran Pemprov Malut Sangat Rendah di Triwulan Pertama 2025

“Kami sudah periksa beberapa saksi dan dimintai klarifikasi  berkaitan dengan orang di dalam media itu, dan  kalau diperlukan kita segera jadwalkan pemanggilan walikota Ternate untuk dimintai keterangan,” ujar Alfis. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah