Ternate, Maluku Utara- Walikota Ternate M.Tauhid Soleman dilaporkan ke Reskrimsus Polda Malut oleh mantan Walikota Ternate, Burhan Abdurrahman, atas dugaan ujaran kebencian melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2020.
Walikota Ternate, Tauhid Soleman diduga melakukan ujaran kebencian yang terekam dalam sebuah vidieo dan diedarkan ke media sosial. Video siaran langsung itu dilampirkan dalam Laporan Polisi (LP) sebagai alat bukti.
Laporan Burhan tercatat di Reskrimsus Polda dengan nomor laporan: STPP/167/XI11/2020/Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, tertanggal 28 Desember 2020.
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyelidikan tim penyidik Reskrimsus Polda.
Penyidik sedang mendalami akun-akun untuk proses pemeriksaan digitalnya. Sejumlah saksi juga telah dimintai klarifikasi berkaitan dengan orang di dalam media itu.
Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili kepada wartawan, Minggu (27/06/2021) mengatakan, jika diperlukan, walikota Ternate Tauhid Soleman juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah periksa beberapa saksi dan dimintai klarifikasi berkaitan dengan orang di dalam media itu, dan kalau diperlukan kita segera jadwalkan pemanggilan walikota Ternate untuk dimintai keterangan,” ujar Alfis. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!