Ternate, Haliyora
Dalam semester pertama tahun 2021 atau sejak Januari hingga 10 Juni, Satuan Lalulintas Polres Ternate telah mengeluarkan sebanyak 2.158 surat tilang.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Sitiaji Nor Atmojo, Kamis (17/06/2021). “Data dari tanggal 1 Januari hingga 1 Juni 2021, kita keluarkan 2.158 surat tilang,” ujar Sitiaji.
Dikatakan 2.158 surat tilang tersebut adalah hasil operasi tilang kendaraan roda dua sebanyak, 2.122 unit, kendaraan roda empat sebanyak 33 unit, serta kendaraan roda enam tiga unit. “Selain itu ada teguran sebanyak 1.349 kali,” ungkapnya.
Menurut Kasat Lantas, kesadaran masyarakat Kota Ternate dalam berkendara di jalan raya masih minim. Itulah mengapa sering menerobos lampu lalulintas.
Dikatakan, biasanya para pengendara, khususnya sepeda motor sering menerobos traffic light. Apalagi kalau ada hujan, mereka sering menerobos walaupun lampu lalu lintas warna kuning masih menyala. Ini sering terjadi dan mengakibatkan tabrakan.
“Untuk itu kami menghimbau para pengguna kendaraan agar selalu taati peraturan lalulintas. Jangan langgar rambu-rambu lalu lintas. Di setiap perempatan ada apil atau alat pemberi isyarat traffic light, juga rambu-rambu lalu lintas lainnya di titik-titik tertentu. Ini penting untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Kasat juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan untuk melengkapi semua surat-surat kendaraanya. Para pemilik kendaraan juga diingatkan untuk tidak menggunakan knalpot racing dorm.
”Surat kendaraan harus lengkap dan jangan modifikasi serta jangan menggunakan knalpot racing dorm, itu pasti ditilang. Intinya harus patuh seluruh aturan berkendaraan dan berlalulintas di jalan,” tandasnya.
Disampaikan pula, dibandingkan tahun 2020, tingkat kecelakaan tahun 2021 masih seperti pada tahun 2020, masih stabil.
“Kecelakaan lalu lintas tahun 2021 ini kenaikannya saya lihat masih seperti 2020. Sampai sekarang ada empat kecelakaan, sama seperti tahun 2020. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi. Kami selelu ingatkan masyarakat untuk mentaati peraturan lalulintas agar meminimalisir terjadi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!