Ternate, Haliyora
Wakil Ketua DPRD Provinsi Malut, Wahda Zainal Imam (WZI), beberapa waktu lalu seperti sengaja menabrak salah seorang anggota polisi lalulintas saat bertugas mengurai kemacetan.
Ulah Wahda tersebut kemudian dilaporkan korban dengan tuduhan melakukan ancaman kekerasan terhadap petugas sebagaimana Laporan Polisi (LP) nomor 44/V/2021 yang diterbitkan Polres Ternate, pada 8 Mei 2021
Atas dasar Laporan Polisi (LP) tersebut, petugas telah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan empat orang saksi termasuk saksi pelapor (korban). “Kita sudah periksa empat saksi termasuk saksi pelapor atau korban),” ungkap juru bicara Polda Malut, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam gelar konfrensi pers Jum’at sore (11/06/2021).
Dikatakannya, penyidik juga mengamankan alat bukti berupa satu buah handphone android merek samsung yang digunakan merekam kejadian tersebut.
“Dalam rekaman video tersebut jelas terlihat oknum anggota DPRD itu sengaja menabrak salah satu anggota kepolisian lalulintas yang berpakaian seragam lengkap saat melaksanakan tugas dibuktikan dengan surat tugas yang juga diamankan sebagai barang bukti,” terang Adip.
Katanya, barang bukti tersebut telah dirangkai dengan keterangan saksi. “Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 9 Mei 2021, setelah penyidik mengirim surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dimulainya penyidikan guna mengetahui dan menetapkan tersangka,” jelasnyanya.
Disampaikan, setelah proses berjalan akan diadakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi saat pemeriksaan.
Adip mengatakan, terhadap peristiwa tersebut, pelaku (WZI) disangkakan melanggar pasal 212 atau pasal 335 atau pasal 311 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. (Jai-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!