Ternate, Haliyora
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate bakal memberikan sanksi kepada puluhan pedagang yang menempati lapak dan kios di sejumlah pasar yang berada di Kota Ternate karena menunggak pembayaran retribusi
Hal ini diungkapkan Ptl. Kadis BP2RD Jufri Ali saat dikonfrirmasi Haliyora di ruang kerjanya, Selasa (08/06/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan bikin surat edaran kepada pedagang yang menunggak pembayaran retribusi lapak dan kios yang ditempatinya. Kita beri waktu hingga 30 Juni 2021, dan kalau tidak dilunasi tunggakan retribusinya juga, akan diberi sanksi, bahkan bisa jadi lapaknya kita tutup,” tandas Jufri.
Dijelaskan, sebenarnya retribusi itu dibayar per tahun, namun untuk meringankan pedagang maka dibolehkan membayar per bulan.
“Besaran retribusi masing-masing pedagang berbeda, karena hitungannya berdasarkan ukuran lapak, yakni Rp 25.000 per meter,” terang Jufri
Dikatakan, banyak pedagang yang menunggak pembayaran retribusi selama enam hingga tujuh bulan. “Jadi kita bikin surat edaran disertai surat peringatan, kalau masih belum bayar juga, maka lapak atau kiosnya kita tutup,” tandasnya.
Jufri mengaku bahwa petugas penagih retribusi juga lemah melakukan pekerjaannya di lapangan, sehingga terjadi penunggakan pembayaran retribusi oleh pedagang.
“Ini juga karena lemahnya pengawasan petugas lapangan kita, sehingga pedagang tunggak bayar retribusi ini,” pungkasnya. (Alf-1)