Maba, Haliyora
Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur akan melakukan pembatasan pencalonan kepala desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Ardiansyah Majdid saat ditemui Haliyora, Senin (07/06/2021).
Ardian menjelaskan, pembatasan keikutsertaan ASN dalam kontestasi pemilihan kepala desa dimaksud untuk menyesuaikan kebutuhan jabatan dimana ASN bekerja.
“Jadi bukan dibatasi untuk tidak bisa ikut, tetapi kita lihat kebutuhan jabatan dimana ASN tersebut bekerja. Kalau di kantor tempat ASN tersebut bekeraj masih butuh banyak tenaga, sementara pegawainya kurang maka tidak diizinkan ikut pilkades, kecuali kalau dalam satuan kerjanya itu sudah melebihi kebutuhan baru bisa kita berikan izin untuk ikut berkontestasi, termasuk untuk guru dan tenaga kesehatan, jadi syaratnya seperti itu, dan ini sementara dibahas,” jelas Ardian.
Ardian menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi revisi Peraturan Bupati (Perbub) tentang pemilihan kepala desa serentak, dimana dalam draf Perbub tersebut sejumlah kelemahan akan diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini, baik syarat calon kepala desa hingga proses penyelesaian sengketa hasil Pilkades.
“Kepanitian juga akan kita rubah menyesuaikan dengan Permendagri terbaru, dimana unsur panitia melibatkan unsur TNI, Polri dan juga kejaksaan, agar kalau ada sengketa dapat segera diselesaikan,” jelas Adrian.
Ditambahakannya, pemerintah kecamatan juga akan masuk sebagai pengawas Pilkades di setiap desa yang melaksanakan pilkades, sehingga diharapkan pelaksanaan Pilkades bisa berjalan demokratis.
“Memang dalam aturan tidak ada PSU, tetapi jika dalam proses ada pelanggaran atau cacat, seperti terjadi kecurangan yang masif maka bisa dilakukan PSU, kalau berkaitan dengan suara yang sama tidak ada PSU. Kita sudah menyiapkan beberapa opsi, salah satunya dengan melihat suara sah terbanyak pada TPS, bukan lagi pada DPT,” pungkasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!