Maba, Haliyora
Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) melarang umat muslim Haltim melakukan pawai saat malam takbir atau takbir keliling.
Larangan takbir keliling disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Haltim
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra), Suhendi, Rabu (05/05/2021), saat ditemuai di ruangan kerjanya.
Kata dia, Bupati mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan takbir keliling pada malam lebaran Idul Fitri 1442 H, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Ini karena masih dalam kondisi Covid-19 maka semua pihak diminta untuk tidak melakukan takbir keliling menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Kegiatan takbir hendaknya dilakukan di musallah atau masjid dengan protokol kesehatan,” terang Suhendi.
Suhendi menambahkan Surat Edaran larangan takbir keliling sudah ditandatangani oleh Bupati dan sudah diedarkan ke setiap kecamatan.
“Kita meminta pemerintah kecamatan meneruskan SE itu ke desa-desa dan dibagikan ke musallah dan mesjid. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!