Pemda Haltim Larang Pawai dan Takbir Keliling Saat Lebaran

Maba, Haliyora

Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) melarang umat muslim Haltim melakukan pawai saat malam takbir atau takbir keliling.

Larangan takbir keliling disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Haltim

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra), Suhendi, Rabu (05/05/2021), saat ditemuai di ruangan kerjanya.

Kata dia, Bupati mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan takbir keliling pada malam lebaran Idul Fitri 1442 H, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

BACA JUGA  Dua Kali Idul Adha, Pemkab Haltim Tak Siapkan Hewan Kurban

“Ini karena masih dalam kondisi  Covid-19 maka semua pihak diminta untuk tidak melakukan takbir keliling menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Kegiatan takbir hendaknya dilakukan di musallah atau masjid dengan protokol kesehatan,” terang Suhendi.

Suhendi menambahkan Surat Edaran larangan takbir keliling sudah ditandatangani oleh Bupati dan sudah diedarkan ke setiap kecamatan.

BACA JUGA  BPBJ Haltim : Kegiatan SKPD Siap Action di Awal April

“Kita meminta pemerintah kecamatan meneruskan SE itu ke desa-desa dan dibagikan ke musallah dan mesjid. (RH-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah