Sofifi, Haliyora
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/02/PK 2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2021 untuk penanganan pendemi Covid-19, dan Dana Desa (DD). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indobesia.
Atas dasar SE Menteri Keuangan itu, Gubernur Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (05/05/2021), melakukan pertemuan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas SE tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir mengatakan, sebenarnya SE itu sudah ada sejak Februari 2021, namun pemprov belum langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemotongan anggaran, karena masih mencari formulasi yang tepat.
“DAU kita di tahun ini kan Rp 1,2 triliun, kemudian sudah dipotong Rp 40 miliar atau lebih kurang tiga persen. Jadi kita harus cari formulasi yang tepat untuk melakukan pemotongan lagi, sebab ada pos anggaran DAU yang tidak bisa kita potong, seperti gaji PNS,” ujarnya.
Lanjut Samsudin, Pemprov Malut akan melakukan pemotongan DAU sebesar empat persen lagi sesuai SE Menkeu.
“Untuk itu harus hati-hati, karena sudah ada pemotongan DAU langsung oleh Kemenkeu sebesar tiga persen atau Rp 40 miliar. Makanya kita harus mencari formulasi yang tepat sehingga tidak terjadi kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan,” tambah Samsudin.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaya.
Katanya, pemangkasan itu ada dua tahap, yakni pemangkasan DAU langsung oleh pemerintah pusat karena pendapatan negara menurun, dan pemangkasan anggaran OPD yang bersumber dari DAU sebesar empat persen oleh Pemda.
“Saya akan sampaikan kepada pimpinan SKPD untuk segera memasukkan kegiatan mana yang harus dirasionalisasi, dan waktu yang saya berikan hanya satu minggu, kalau dalam satu minggu ini tidak melakukan rasionalisasi, maka tim TPAD akan melakukan rasionalisasi,” ujarnya.
Lanjut Purbaya, ada pemangkasan tahap ke dua, dan bisa dilakukan pemangkasan anggaran yang sumber dananya diluar DAU sebesar delapan persen, dari refokusing belanja vaksinasi Covid- 19.
Dijelaskan, skema pemangkasan delapan persen tersebut diberikan ke SKPD yang sumber dananya dari DAU.
“Jadi potong dulu DAU 4 persen, setelah itu tahap ke dua melakukan refokusing sebesar 8 persen, dari seluruh sumber dana dari DAU. Terserah teman teman SKPD mau potong yang mana, yang jelas harus total 8 persen. Hanya itu yang bisa kita lakukan agar DAU kita bisa ditransfer oleh Menteri Keuangan,” terangnya.
Ditambahkan, semua SKPD tidak memakai DAU April, karena Kaban Keuangan sebelumnya telah melakukan optimalisasi pendapatan dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Samsat-Samsat menyetor begitu banyak pendapatan sehingga pemprov bisa bertahan dengan dana tersebut.
Dikatakan, gaji pegawai yang dibayar saat ini pun bukan bersumber dari DAU, karena DAU belum masuk. Itu lantaran pemprov belum melakukan rasionalisasi.
Purbaya mengakui Pemprov Malut sangat bergantung kepada DAU untuk biaya operasional berupa pembayaran gaji dan THR. Namun kondisi saat ini sangat sulit.
“Alhamdulillah sampai saat ini kita masih mampu membayar gaji dan THR yang akan kita lakukan minggu depan,” ungkap Purbaya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!