Sanana, Haliyora
Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula hingga kini belum juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hardiman Teapon, saat dikonfirmasi awak media, Senin (03/05/2021), menjanjikan waktu dekat THR pegawai negeri akan dicairkan .
“Sementara sudah dalam proses pencarian THR, jadi kami targetkan sekitar tanggal 10 bulan ini ASN sudah bisa ambil THR-nya. Mudah-mudahan tidak ada kendala,” imbuhnya.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa pembayaran THR ASN 10 hari sebelum lebaran dan atau paling cepat taggal 3 Mei 2021 dan ketika THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah Hari Raya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!