Badan Serikat PT NHM : Sofyan Abubakar Tidak Paham Ada PKB

Ternate, Haliyora

Badan Serikat PT. NHM menilai Sofyan Abubakar tidak paham dan tidak tahu kalau di PT. NHM ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan.

“Sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Maluku Utra, saudara Sofyan tau dulu persoalannya jangan asal komentar berkaitan dengan pemutuasan peserta aprentis Muammar Ternate di PT. NHM,“ tegas Ketua Badan Serikat PT. NHM Iswan Ma’rus, Minggu (25/04), di Ternate.

Menurut Iswan, apa yang disampaikan Sofyan, menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan PKB sebuah perusahaan.

Menurut Iswan, Itu tindakan disiplin yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama selain mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan Normatif juga menyesuaikan dengan kondisi khusus dalam suatu perusahaan karena aturan yang dibuat sejalan dengan tingkat kesejahteraan yang diperoleh anggota serikat dan karyawan di perusahaan. Contohnya, PKB PT. NHM.

Disamping itu, PKB PT. NHM merupakan aturan legal yang mendapatkan legalitas pengesahan dari Kementerian Ketenaga- Kerjaan RI di Jakarta.

BACA JUGA  115 Pelamar Terdaftar di Hari Kedua Pendaftaran PPK di Kota Ternate

Sementara aturan tindakan disiplin dalam Perjanjian Kerja Bersama di PT. NHM diatur dalam tiga kategorii pelanggaran; pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelamggaran berat.

Dijelaskan Iswan, bagi karyawan yang melakukan pelanggaran ringan akan diberikan pembinaan berupa konseliang atau peringatan lisan.

Kategori Pelanggaran Ringan bagi Yang melanggar Pembinaannya adalah konseling atau Peringatan Lisan.

Sementara untuk karyawan yang melakukan pelanggaran sedang diawali dengan peringatan 1, 2, 3 dan seterusnya. Sedangkan karyawan yang melakukan pelanggaran berat akan dilakukan PHK. “Apa yang disampaikan Sofyan hanya mengacu pada aturan normatif yang berlaku untuk perusahaan yang tidak memilki PKB,” ujar pegawan NHM asal Ternate.

Badan Serikat PT. NHM juga mengharapkan sebagai seorang serikat seharusnya paham proses hubungan industrial di sebuah perusahaan yang tidak hanya memgacu pada undang-undang ketenagakerjaan ansih tetapi harus mengetahui juga aturan yang disusun dalam PKB.

BACA JUGA  Tiba di Morotai, Wabup Rio Pawane Hanya Disambut Kasatpol PP dan Sopir Protokoler

PKB PT. NHM merupakan sebuah perjanjan kerja bersama antara karyawan dengan perusahaan yang keberdaan diakui dinas ketenagakerjaan kabupaten, propinsi, dan kementtrian tenaga kerja pusat. “PKB PT. NHM juga keberadaannya diakui Dewan Pengurus Pusat ketiga serikat kerja yang ada di PT. NHM, yang berpusat di Jakarta,” ujar Iswan.

Dalam perjanjian kerja bersama juga banyak dituangkan nilai-nilai kedisiplinan dan kesejahteraan yang belum diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan kerena itu merupakan tugas utama dari PKB supaya bisa menghasilkan aturan yang aturan lebih baik dan konfrehensif dari yang normatif.

PKB PT. NHM dibentuk sejak tahun 1999 dan sudah memgalami delapan kali koreksi PKB perusahaan supaya dengan dinamika perusahaan.

Untuk itu kalau saudara Sofyan sebagai pengurus serikat pekerja nasional Maluku Utara paham mengenai hukum ketenaga kerjaan kami badan serikat PT. NHM menunggu kehadirannyannya di PT. NHM untuk memberikan pencerahan kepada badan serikat dan HRD. (Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah