DP2KN Taliabu Lakukan Pendataan Keluarga 2021, Masyarakat Diminta Jujur

Bobong, Haliyora

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Pulau Taliabu melakukan Pendataan Keluarga (PK) 2021 secara serentak dimulai 1 April sampai 31 Mei 2021.

Masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu diminta berpartisipasi, karena data yang terkumpul nantinya dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Hal ini disampaikan Kepala DP2KB Kabupaten Pulau Taliabu, Gama Ashar, S.Pd kepada Haliyora via telpon, Kamis (08/04/2021).

Gama menyampaikan, pendataan keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan. Pendataan Keluarga 2021 dilakukan untuk memperoleh data di masing-masing keluarga, terutama untuk data kependudukan, data kemiskinan, data keluarga berencana dan lain sebagainya.

“Pelaksanaan PK tahun 2021, dimulai pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2021 secara serentak di seluruh indonesia,” kata Gama Ashar.

Dikatakan,  sejak 1 April 2021 pihaknya telah menurunkan 204 kader pendata,  71 supervisor, 8 manajer data, dan 218 manajer pengelola kegiatan PK, dengan target objek data 15.684 KK, di 328 RT. “Sesuai dengan juknis yang diterima ada sekitar 2.000 orang lebih kader pendata, yang nantinya akan dibagi per RT/RW,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Aliong Ajak Seluruh Elemen Masyarakat dan Pers Bangun Taliabu

Dijelaskan bahwa ada dua cara pendataan, yaitu manual dan menggunakan formulir dan android  untuk mempercepat pelaporan dari hasil pendataan keluarga.

“Jadi setiap RT/RW ada kadernya masing-masing, yang diambil dari lokasi setempat, domisili setempat, sehingga, mereka mengenal betul, nanti bertugas mendata dari keluarga ke keluarga dari rumah ke rumah,” ungkapnya

Selain itu, lanjut Gama, terdapat tiga indikator pada formulir PK 2021, yaitu indikator kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.

“Diharapkan masyarakat dapat memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya. Saya harap masyarakat memberikan data dengan jujur kepada kader pendata yang nanti datang ke rumah. Ini penting, dalam rangka memperoleh data yang benar dan dalam rangka pembangunan yang akan datang,” tuturnya.

BACA JUGA  Polsek Taltimsel Musnahkan Tempat Produksi Cap Tikus

Ia menyebut pendataan keluarga ini merupakan amanat UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

“Pendataan Keluarga tahun 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga Indonesia. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga Indonesia dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi,” terangnya.

Ditambahkan, Pendataan Keluarga (PK)  Tahun 2021, menyediakan profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia, keluarga berisiko stunting, dan aspek kesejahteraan keluarga by name by address yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah