Kejati Malut Didatangi KPK, Ada Apa ?

Ternate, Haliyora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Kembali bertandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Kunjungan lembaga anti rasua di lembaganya Adiyaksa Malut tersebut dengan tujuan melakukan supervisi sejumlah penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Malut, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Tim Kordinator wilayah V Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI yang bertandang ke Kejati Malut itu sebanyak empat orang, yakni Abdul Haris, Dayat Darmanto, Nadya Safaati Uliya dan Agi Billi Megiar Iman.

Korsupgah KPK RI, Abdul Haris usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Erryl Prima Putra Agoes beserta jajaran menjelaskan kehadirannya di Maluku Utara tersebut untuk melakukan komunikasi dan supervisi kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut selama tiga tahun.

“Kehadiran kita ini terkait pencegahan dan koordinasi supervisi penanganan perkara Tipikor saja,” terangnya, Rabu (17/03/2021).

BACA JUGA  Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos

Katanya, semua kasus yang ditangani Kejati Malut dilakukan dengan baik. “Sementara kasus yang disupervisi itu sudah dilakukan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kajati Malut, Erryl Prima Putera Agoes mengatakan kehadiran KPK ke Kejati ini hanya untuk kerjasama terkait dengan penanganan kasus yang ditangani terutama kasus korupsi.

“Jadi kita sinergitas semua kasus korupsi yang ditangani selalu ada koordinasi mulai dari tahap SPDP hingga selesai penuntutan,” kata Kajati.

Erryl menampik informasi adanya penarikan kasus dari Kejati ke KPK. “Bukan diambil alih, tapi mereka pantau semua kasus yang kita tangani terutama yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Kajati menyebut Kasus Pengadaan Kapal Nautika juga menjadi perhatian (atensi) KPK. “Untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika dengan empat tersangka yang ditetapkan Pidsus Malut juga masuk dalam daftar atensi KPK,” terangnya.

BACA JUGA  Pemkab Haltim Rekrut 267 Tenaga Guru Jalur PPPK Tahun Ini

Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan kunjungan KPK ke Kejati Malut ini juga untuk melihat langsung SPDP online yang ada di Kejati, karena ada sebagian perkara yang dilaporkan dalam SPDP online tidak diupgrade selama tiga tahun.

“Laporan dalam bentuk online itu ada yang belum diupgrade, artinya ada laporan yang sudah ditingkatkan bahkan sudah disidangkan tapi data yang ada di mereka (KPK) masih belum di update,” ujarnya.

Katanya, ada perkara  di Malut yang menarik perhatian. ”Maka KPK akan pantau langsung, kebutulan Maluku Utara masuk dalam derektor lima,” terangnya. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah