FRONTAL Tolak Pembuangan Tailing ke Laut, Gubernur AGK : Masih Dikaji Pusat

Ternate, Haliyora

Front Anti Tambang dan Limbah (FRONTAL), melakukan unjuk rasa menolak pembuangan tailing di laut Obi. Aksi yang digelar di depan Kantor perwakilan Gubernur, Kelurahan Takoma Kec Ternate Tengah Kota Ternate Tengah, pada Rabu ( 23/02/2021) pukul 15.00 WIT,

Rakib, korlap aksi dalam orasinya mengecam keras pembuangan tailing ke laut oleh perusahan tambang yang beroperasi di Pulau Obi.

Rakib menyebut PT. Harita Grup dalam mengolah biji nikel menjadi bahan setengah jadi dan dalam prosesnya dipastikan menghasilkan tailing dengan method hidrometarulgi, kemudian limbah tersebut oleh anak perusahan PT. Harita Grup  yakni PT. Trimega Bangun Persada pada tahun 2019 lalu berencana untuk membangun proyek pembuangan limbah tailing di laut Obi dengan mengupayakan mengantongi izin dari pemerintah Provinsi Malut.

“Jika pembuangan limbah ini dilakukan, akan berakibat pada pengrusakan ekosistem laut dan juga akan berdampak secara ekonomi terhadap masyarakat nelayan. Tetapi Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tanpa mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat dan kelangsungan lingkungan hidup, justru  memberikan izin lokasi pembuangan limbah tailing di laut Obi. Kami mendesak dan menuntut agar Gubernur mencabut izin tersebut,” tandas Rakib.

BACA JUGA  Pimpinan OPD Diminta Laporkan Data Utang untuk Disampaikan ke KPK

Selain berorasi, pendemo juga menyampaikan tuntutan secara tertulis yakni; 1) Segera cabut izin pembuangan limbah tailing di Obi dan meminta  Gubernur untuk tidak mengizinkan satupun perusahan tambang yang membuang limbah di laut.

2) Mendesak Gubernur untuk mencabut izin kawasan perairan atas pembuangan limbah PT. Trimega Bangun Persada  dan cabut lzin PT. Amazing Tabara.

3) Jika tuntutan kami tidak diakomodir, maka kami kembali dengan gelombang massa yang lebih besar untuk melakukan demo besar-besaran.

BACA JUGA  Aksi Ricuh di Morotai, Sejumlah Demonstan Diamankan

Menanggapi hal itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyampaikan bahwa sampai sejauh ini dirinya belum menandatangani izin pembuangan tailing tersebut.

“Sampai hari ini saya belum mengizinkan pembuangan limbah ke laut Obi, karena masih dikaji dan  dipelajari dari kementrian pusat, jangan sampai berbahaya bagi masyarakat Malut,” ujar Gubernur, saat hering dengan massa pendemo, Rabu (24/02/2021).

Gubernur menegaskan, jika hasil kajian ternyata dapat membahayakan, maka siapapun tidak diizinkan buang limbah ke laut.

“Semua tuntutan pendemo ini  akan kami pelajari, dan kalau ternyata dalam hasil kajian pusat ternyata limbah itu berbahaya, maka siapapun tidak akan diizinkan buang limbah ke laut,” tandas Gubernur. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah