Ternate, Haliyora
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut akan menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi Jembatan Air Bugis, Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili mengatakan, dugaan korulsi proyek rehabilitas jembatan Air Bugis yang dikerjakan PT. Kristi Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,2 miliar dalam dekat akan ditetapkan tersangka.
“Kita sudah gelar perkara dan rekomendasi gelar perkara itu kita masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi sebelum penentuan tersangka,” kata Alfis Senin, (22/2).
Katanya, saat ini pemeriksaan terus berjalan, dan sedang menginventarisir saksi-saksi tambahan yang harus diperiksa, nanti dari hasil pemeriksaan terakhir baru dilakukan gelar sekali lagi untuk penentuan tersangka.
“Kita akan upayakan gelar perkara secepatnya dalam waktu dekat ini,” tandasnya. (Jai-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!