Sofifi, Haliyora
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud menegaskan DPRD menolak pembuangan Tailing ke laut.
Hal ini ditegaskan Kuntu terkait informasi bahwa Gubernur Malut telah menerbitkan SK Pembuangan Tailing di Obi. Bahkan SK tersebut sudah dikantongi PT. Trimegah Bangun Persada, salah satu perusahan tambang di kawasan pulau Obi.
Meski demikian, Kuntu mengaku belum mengetahui adanya SK gubernur tersebut.
”SK Gubernur itu saya belum tau. Kami juga belum mengecek situasinya di lapangan. Yang pasti DPRD tidak sepakat kalu limbah tailing dibuang ke laut. Jadi seandainya betul Gubernur mengeluarkan SK pembuangan tailing di laut, dan ternyata didapati ada kegiatan pembuangan limbah atau proses pemasangan pipa pembuangan, maka saya akan minta gubernur mencabut SKnya.
Kuntu juga memastikan DPRD akan meninjau langsung lokasi pertambangan di Obi.
“Sehari dua kami akan turun tinjau ke lokasi. Jadi kalau betul terjadi, maka kami DPRD akan membuat rapat bersama pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melibatkan masyarakat, serta menindaklanjuti tuntutan Forum Perjuangan Rakyat Obi (FPRO),” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!