Sofifi, Haliyora
From Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) pada tanggal 18 Januari 2021 lalu berunjuk rasa mendesak Gubernur Maluku Utara menolak dan mencabut SK tentang persetujuan izin pembuangan limbah tailing perusahaan nikel di laut Obi Halmahera Selatan.
FPRO mengklaim Gubernur Malut telah menerbitkan izin pembuangan limbah tailing di laut Obi dengan Surat Keputusan nomor : 52/DPMPTSP/XI/2018.
Kepada Haliyora, FPRO mengatakan rencana pemerintah membuang limbah tailing di Kepulauan Obi melalui proyek Deep Sea Tailing, dan saat ini sudah ada empat perusahan mengurus izin pembangunan pembuangan limbah, yakni PT. Trimegah Bangun Persada (anak perusahaan Harita Grup), PT. QMB New Energi Mineral, PT. Sulawesi Cahaya Mineral, dan PT. Huayue Nikel Cobalt Morowali.
Dari empat perusahan itu, katanya, PT. Trimegah Bangun Persada telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara dengan nomor SK 502/01/DPMPTSP/Vll/2019 pada Juli 2019 lalu.
Ia menambahkan, proyek pembuangan limbah tailing tersebut secara tidak langsung mematikan sumber mata pencaharian dan sumber kehidupan di kepulauan Obi. terutama lebih dari 3.000 keluarga nelayan perikanan tangkap yang menjadikan laut sebagai satu-satunya tempat mencari nafkah.
Terkait hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf mengatakan, pembuangan limbah tailing ke laut dapat merusak ekosistim, namun kerusakan itu sangat kecil.
“Pembuangan limbah tailing ke laut itu merusak ekosistem laut, tapi kerusakan ekosistem laut sangat kecil,” kata Abdullah, Rabu (21/01/2021). (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!